SURABAYA, PERHUTANI (23/02/2023) | Dalam rangka membekali petugas lapangan di bidang hukum tindak pidana kehutanan, Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Timur (Jatim) menggelar “Sosialisasi Tindak Pidana Kriminal Khusus Kehutanan dalam rangka Peningkatan Kemampuan Kepolisian Khusus Kehutanan Tahun 2023 Perum Perhutani Divisi Regional Jatim” menggandeng lembaga hukum Provinsi Jatim, yakni Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim, yang dilaksanakan di Graha Perhutani Ruang Tectona, Surabaya, Kamis (23/02).
Acara dibuka oleh Wakil Kepala Divisi Regional Jatim Toni Kuspuja, dalam kesempatan itu ia menyampaikan, “Kita tidak mungkin menjalankan operasional proses bisnis perusahaan sendiri, pasti kita bekerjasama dengan pihak-pihak lain seperti LMDH atau kelompok-kelompok kecil lainnya yang ada di masyarakat yang memiliki kompetensi di bidangnya,” ujarnya.
“Sebagaimana hal tersebut dalam perlindungan hutan pun, tentu kita tidak dapat bekerja sendiri, kata Toni, perlu adanya support dari jajaran lain seperti Polda dan jajaran Kejaksaan, untuk itu kami mohon dan sangat berharap, supporting dari jajaran kepolisian dan kejaksaan. Mudah-mudahan dalam sosialisasi ini kami mendapatkan bekal, tambahan ilmu pengetahuan, dari Bapak/Ibu, guna menjalankan fungsi kami sebagai BUMN yang diberi amanah untuk menjalankan bisnis di bidang kehutanan,” tutupnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipiter Polda Jatim AKBP Wendi Saputra, menyampaikan, bahwa yang melatar belakangi tindak kejahatan Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) lebih didasarkan pada tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam memahami pentingnya menjaga fungsi kelestarian hutan. Untuk itu dalam rangka fungsi pencegahan perlu dilakukannya sosialisasi terhadap masyarakat utamanya mereka yang tinggal di sekitar hutan, ujarnya.
Wendi Saputra menambahkan, perlunya melakukan pengawasan dan melakukan sosialisasi rutin terhadap masyarakat. Khusus dalam perlindungan hutan Perhutani perlu melibatkan unsur Satbinmas, Kamtibmas dan melakukan patroli bersama. Dan khusus dalam penegakan hukum perlu adanya komunikasi, koordinasi dan bila perlu berkolaborasi bersama-sama terjun langsung ke lapangan, tutupnya.
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim, Agustian Sunaryo menyampaikan tentang Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Restorasi Justice yakni penyelenggaraan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian, tutupnya. (Kom-Pht/Div-Jtm/Pth)
Editor : Uan
Copyright © 2023