RANDUBLATUNG, PERHUTANI (24/7/2019) | Guna sempurnakan implementasi Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) di Balai Desa Kediren Kecamatan Randublatung, Kamis (24/7).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Kawasan Hutan Pangkuan Desa.

Sekitar 90 orang hadir dalam acara tersebut yang terdiri dari segenap Perangkat Desa, RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), tokoh masyarakat, Babinkantibmas (Polsek), Babinsa (Koramil).

Administratur KPH Randublatung, Achmad Basuki menyampaikan bahwa penyusunan Perdes ini sangat penting untuk diterbitkan karena berguna sebagai payung hukum terhadap Pengelolaan Kawasan Hutan Pangkuan Desa.

“Selain itu sebagai bentuk sinergi antara Perum Perhutani dengan Pemerintahan Desa. Perdes ini akan mengatur tentang perlindungan hutan, kerjasama, penggunaan dana sharing produksi ke dalam RAPBDES sesuai porsinya sehingga penggunaan dana sharing dapat maksimal, dan lain-lain”, jelasnya.

Pada tahun 2019, dari 34 Desa Pangkuan/LMDH Perhutani KPH Randublatung tercatat 30 desa/LMDH telah menerbitkan PERDES tentang Perlindungan Kawasan Hutan Pangkuan Desa dan sisanya dalam proses pembahasan. (Kom-PHT/Rdb/Hmt)

 
Editor : Ywn
Copyright©2019