MOJOKERTO, PERHUTANI (4/10/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto mendukung rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI B3) di wilayahnya. Hal itu terungkap saat acara Konsultasi Publik di Kemlagi Mojokerto, Jum’at (2/10).

Administratur KPH Mojokerto melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Tuti Punu menyatakan bahwa pihaknya mendukung rencana tersebut asalkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku serta tetap terjaganya fungsi ekologi di kawasan tersebut. “Rencana pembangunan PPLI B3 tersebut berada di kawasan hutan petak 57 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Simo, BKPH Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kemlagi”, ujarnya.

Acara Konsultasi Publik tersebut dihadiri oleh perwakilan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, BPN, Dinas PUPR Provinsi Jatim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim, Perhutani, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto, Forkompimca Kemlagi, Kades Cendoro dan tokoh masyarakat setempat.

Menurut Jempin perwakilan dari Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa Konsultasi Publik adalah salah satu prosedur yang harus dilaksanakan untuk memenuhi aturan Pergub No.06 Tahun 2016 tentang Pedoman Persiapan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.

Menanggapi keinginan warga setempat untuk bisa dilibatkan dalam kegiatan pengelolaan limbah tersebut, Jempin menyatakan bahwa Pemprov Jatim mendukung keinginan masyarakat untuk dipekerjakan di PPSLI-B3 sesuai dengan spesifikasi dan keahliannya.  “Jika proyek ini mulai berjalan, masyarakat yang memenuhi spesifikasi akan dibekali dengan pelatihan,” tegasnya. (Kom-PHT/Mjk/Dwi)

Editor : Ywn

Copyright©2020