LAWU DS, PERHUTANI (06/03/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds mendukung upaya Pemerintah Desa (Pemdes) Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo mengadakan sosialisasi program Perhutanan Sosial (PS) melalui skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) bertempat di Balai Desa Selur, Kamis (05/03),

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Arga Raya Desa Selur dan dihadiri oleh jajaran Perhutani Lawu Ds, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Ponorogo, Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ponorogo.

Dalam kesempatan tersebut Administratur Perhutani KPH Lawu DS melalui Wakilnya, Dedi Siswandi menyampaikan bahwa pihaknya sangat  mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar Pemdes Selur tersebut.

“Kami berharap LMDH Selur untuk segera mengajukan usulan progam Perhutanan Sosial, sehingga wengkon di Desa Selur ini mendapatkan pengakuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini Pemerintah,” katanya.

Dedi juga mengucapkan terima kasih kepada Suprapto selaku Kepala Desa Selur yang telah memfasiltasi dengan menggelar soialisasi tersebut. Menurutnya selama ada anggapan bahwa LMDH hanya diakui dibawah Perhutani dengan kegiatan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat, dengan adanya program Perhutanan Sosial dari Pemeritah ini diharapkan Pemerintah bisa menyalurkan dana bantuan atau untuk peningkatan kelembagaan  untuk kesejahteraan masyarakat Desa Selur.

Sementara itu Suprapto menyampaikan bahwa dengan diadakannya sosialisasi Perhutanan Sosial tersebut, Pemerintah Desa Selur berharap penataan kawasan Perhutani dapat tertata dengan baik. “Terlebih dengan keterkaitan intansi terkait, antara Perhutani dengan Pemkab Ponorogo dalam progam Perhutanan Sosial, yang akan dilaksanakan melalui skema Kulin KK,” imbuh Suprapto.

Lebih lanjut ia berharap ada keterlibatan serta peran aktif dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk mendorong Pemerintahan Desa mempunyai dasar hukum yang jelas terkait pelaksaaan dan beban-beban pembiayaan Perhutanan Sosial tersebut. (Kom-PHT/Lwuds/Eko)

Editor : Ywn

Copyright©2020