MADIUN, PERHUTANI (24/10/2020) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun memberikan sosialisasi dan memfasilitasi pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Kabupaten Ponorogo bertempat di Kantor Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukun Ponorogo, Sabtu (24/10).

Hadir dalam kegiatan tersebut  45 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah Madiun Selatan, Segenap Asper Madiun Selatan, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial (PS) KPH Madiun dan Tenaga Pendamping Perhutanan Sosial.

Mewakili Admininistratur KPH Madiun, Kepala Seksi Kelola SDH dan Perhutanan Sosial KPH Madiun Choirul Huda menjelaskan bahwa LMDH wajib membentuk KUPS. Hal itu katanya sesuai Perdirjen PSKL nomor : 2/PSKL/SET/KUM.1/5/2018 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial.

“KUPS dibentuk per komoditi dan merupakan usaha produktif kelompok di tingkat tapak. Dengan dibentuknya KUPS diharapkan Kelompok Perhutanan Sosial (LMDH) lebih fokus di dalam pengembangan usahanya, karena KUPS ini wajib dimiliki oleh Kelompok Perhutanan Sosial,” ujarnya.

Choirul Huda melanjutkan, bahwa pembentukan KUPS dimulai sejak ditandatanganinya Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) dan tidak harus menunggu terbitnya SK Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK), hal tersebut bertujuan mempermudah akses bantuan permodalan serta dukungan Pemerintah maupun instansi swasta ke KUPS yang dibentuk LMDH.

Sementara itu Setyo Budi Hutomo mewakili pengurus Paguyuban PLMDH KPH Madiun menyampaikan bahwa dalam pembentukan KUPS tersebut, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) siap membentuk KUPS sesuai jenis usaha LMDH masing-masing yang ditetapkan sebelumnya oleh masing-masing Kepala Desa. (Kom-PHT/Mdn/Yud)

Editor : Ywn

Copyright©2020