LAWU DS, PERHUTANI (19/2/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Perhutanan Sosial pada saat pengajuan permohonan Kemitraan Kehutanan dan Paska penerimaan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) yang diadakan oleh Perkumpulan Poros Jokowi untuk Desa (POJOK DESA) Wilayah Jawa Timur, bertempat di Wisma Puspa Magetan, Rabu (18/10).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Administratur Perhutani KPH Lawu Ds Suratno bersama segenap Administratur wilayah Rayon II Madiun dan KPH Nganjuk, Ketua Wilayah Pojok Desa Jawa Timur Jamaludin Malik bersama jajarannya, Kepala Desa Genilangit, Sarangan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Magetan dan beberapa perwakilan para anggota LMDH dan Pendamping dari wilayah Magetan, Madiun, Ngawi dan Pacitan.

Administratur KPH Lawu Ds, Suratno dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada Tim Pojok Desa dan Peserta Sosialisasi Perhutanan Sosial di wilayah KPH Lawu Ds. Menurutnya Perhutani sangat mendukung Pemerintah dalam proses percepatan Program Perhutanan Sosial yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Desa sekitar hutan.

Menurut Suratno terbitnya Permen LHK P. 83 Th 2016 tentang Perhutanan Sosial (Kulin KK) maupun Permen LHK P. 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani (IPHPS) harus dipahami oleh semua pihak bahwa negara hadir untuk pemerataan ekonomi rakyat untuk mengurangi ketimpangan dalam hal kepemilikan lahan, kesempatan berusaha dan akses kelola hutan.

“Dalam proses pelaksanaan Kemitraan Kehutanan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan harapan semua tahapan baik Pra dan Pasca penerimaan SK dapat berjalan lancar sesuai harapan. Melalui pemberdayaan masyarakat dalam program Perhutanan Sosial, kita tingkatkan kinerja Pemanfaatan hutan dengan harapan hutan lestari masyarakat sejahtera,” ujar Suratno

“Kami berharap kedepan LMDH/KTH yang sudah menerima SK Perhutanan Sosial dapat segera melaksanakan tahapan kegiatan Perhutanan Sosial Pasca Penerimaan SK, tahapan itu meliputi Penataan Batas Area Kerja PS, Penyusuan RPH/RKT, Rencana peningkatan kelembagaan usaha kelompok dan Monitoring & Evaluasi RPH/RKT, Implementasi dari Pasca Penerimaan SK Perhutanan Sosial yang diharapkan LMDH/KTH mampu mengembangkan potensi di wilayahnya dengan mengembangkan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan mengembangkan Usaha Agroforestry, Produk ketahanan pangan, HMT, MPTS, Wisata maupun usaha lainya,” tambahnya.

“Bagi LMDH/KTH yang belum menerima SK Perhutanan Sosial/Kulin KK dapat mengembangkan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai embrio pengembangan potensi usaha produktif yang ada di wilayah masing-masing LMDH/KTH setelah nanti menerima SK Perhutanan Sosial,” tutup Suratno.

Sementara itu Jamaludin Malik selaku Ketua Pojok Desa Jawa Timur menyatakan terima kasih kepada Perhutani Lawu Ds yang telah memberi fasilitas tempat, sehingga acara sosialisasi dapat berjalan dengan lancar, pihaknya juga akan mempelajari data-data yang sudah diberikan Perhutani sehingga kedepan dapat membantu Perhutani mengadakan pendampingan dan pengawalan proses Perhutanan Sosial ,” ujarnya

“Harapan kedepan proses Perhutanan Sosial baik Sebelum maupun Sesudah mendapatkan ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat berjalan lancar yang dapat mensejahterakan masyarakat desa hutan serta mendukung kelestarian hutan,” imbuhnya

Ia juga menghimbau dikarenakan masih dalam situasi pandemi, kegiatan sosialisasi maupun diskusi tidak harus melibatkan banyak orang sekaligus dan dapat dilakukan di tempat-tempat yang nyaman agar tetap berdisiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. “Semoga kerja sama antara Perhutani dengan LMDH yang sudah terjalin baik terus dipertahankan dan lebih meningkat,” tutupnya. (Kom-PHT/Lwuds/Eko)

Editor : Ywn

Copyright©2021