SARADAN, PERHUTANI (14/02/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan menggandeng Tim Penyuluh Hukum dari Unversitas Pasundan (UNPAS) Bandung Jawa Barat untuk memberikan penyuluhan hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada jajaran karyawannya pada acara pelepasan beberapa pegawai yang akan purna tugas, Jum’at (14/02).

Penyuluhan materi tersebut diberikan oleh 7 (tujuh) orang mahasiswa yang didampingi 3 (tiga) Dosen pembimbing dari Fakultas Hukum UNPAS Bandung yakni Irma Rachmawati, Lenny dan Deden Sumantri. Materi yang disampaikan diantaranya tentang faktor penyebab dan dampak serta sanksi hukum bila terjadi kasus KDRT dalam sebuah rumah tangga.

Mereka juga menjelaskan tentang siapa pelaku (Subyek) dan siapa yang menjadi korban (Obyek) terjadinya KDRT dalam sebuah rumah tangga dengan cara memberikan contoh melalui sebuah simulasi game dan drama adegan opera sandiwara dalam satu rumah tangga.

Dalam kesempatan itu Administratur Perhutani KPH Saradan Noor Rochman mengatakan bahwa dengan penyuluhan hukum KDRT ini dimaksudkan untuk menambah wawasan kepada segenap karyawan KPH Saradan agar memahami tentang apa factor dan penyebab terjadi KDRT dalam sebuah rumah tangga.

Ditempat Irma Rachmawati menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan suatu pengabdian yang menjadi tugas kami para Dosen sebagai Tim Fakultas Hukum Pasundan Bandung untuk memberikan sosialisasi Hukum kepada masyarakat.

Menurutnya dengan penyuluhan ini agar kita lebih waspada terhadap keadaan sekitar kita dan mengetahui apa penyebab dan akibat bila terjadi kasus KDRT. “Selain itu juga agar masyarakat memahami bahwa KDRT itu melanggar hukum,” tambah Irma. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2020