TASIKMALAYA, PERHUTANI (28/04/2025) | Dalam rangka mempertahankan kualitas pengelolaan hutan berkelanjutan, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten menetapkan Perhutani Kesatuan Pemangkuan (KPH) Tasikmalaya sebagai sampel Audit Penilikan IV Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Tahun 2025. Audit dilaksanakan oleh PT. Equality Indonesia, mencakup aspek produksi, ekologi, sosial, hingga legalitas kayu (VLK).

Audit dijadwalkan pada 22–28 April 2025, diawali dengan Entry Meeting bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat dan BPHL VI Lampung, serta Opening Meeting di Kantor Divre Janten. Penilikan ini juga akan dilakukan di KPH Majalengka dan ditutup pada 6 Mei 2025. Audit bertujuan menilai konsistensi penerapan prinsip PHL, evaluasi tindak lanjut audit sebelumnya, menjaga integritas sistem pengelolaan, serta memastikan keterlibatan masyarakat sekitar hutan.

Sebagai bagian dari persiapan, KPH Tasikmalaya telah melakukan evaluasi dokumen hingga pengelolaan konflik sosial dan kerjasama dengan LMDH. Administratur/KKPH Tasikmalaya, Dadan Ginanjar, menyatakan bahwa audit ini menjadi ajang pembuktian profesionalisme KPH Tasikmalaya. “Kami memandang audit ini sebagai sarana pembuktian atas kerja keras seluruh jajaran di KPH Tasikmalaya. Kami ingin menunjukkan bahwa pengelolaan hutan dapat berjalan secara profesional, partisipatif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Tim auditor PT. Equality Indonesia yang diketuai Yudi Herdiana menyatakan audit akan dilaksanakan secara menyeluruh. “Audit ini adalah kolaborasi. Kami datang bukan untuk menghakimi, tapi untuk mengevaluasi dan mendorong perbaikan berkelanjutan. Kami yakin tim KPH Tasikmalaya sudah pada jalur yang benar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Utama Perlindungan SDH Divre Janten, Alexsander D. Martanto, menegaskan bahwa audit menjadi bagian penting dalam sistem tata kelola kehutanan. “Audit ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi ruang refleksi terhadap capaian kita. Divre memberikan dukungan penuh bagi KPH Tasikmalaya dan kami optimistis hasilnya akan membanggakan,” ujarnya.

Divre Janten telah memberikan batas waktu penyelesaian catatan audit sebelumnya hingga 17 April 2025. Audit ini diharapkan memperkuat sistem kerja, menjaga kredibilitas sertifikasi PHL, serta menjadi pijakan baru untuk pengelolaan hutan yang lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan. (Kom-PHT/Tsm/Irbas)

Editor:EM
Copyright©2025