GARUT, PERHUTANI (08/10/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut menggelar Focus Group Discussion (FGD) percepatan pembangunan jalan poros desa dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Garut dan penanganan konflik tenurial di kelompok hutan Gunung Cikuray yang bertempat di Kantor KPH Garut, Rabu (07/10).

Acara dihadiri Wakil Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Bidang Kelola Sumber Daya Hutan Amas Wijaya, Kepala Departemen Pengelolaan Sumber Daya Hutan dan Perhutanan Sosial Bambang Jurianto, Kepala Perencanaan Hutan Wilayah II Bandung Diky Riandi Sandria, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luna Alfianti, Kepala Seksi dari Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kabupaten Garut Firman Firmansyah, Kepala Desa Wangonjaya Saeful Barqoh, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mutiara Hitam Dadang, perwakilan Lembaga Veteran Republik Indonesia (LVRI) Pardi, dan pemerhati lingkungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Spektrum Edi Affip.

FGD ini digelar untuk membahas pembangunan jalan poros desa antara Cilawu ke Banjarwangi, harapannya dapat menghasilkan pegangan bagi Perhutani, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, dan masyarakat sekitar hutan sehingga terwujud pemahaman semua pihak akan pemikiran mengedepankan kelestarian hutan dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat yang mendorong kelancaran proses pembangunan jalan.

Diterangkan Wakil Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Bidang Kelola Sumber Daya Hutan, Amas Wijaya bahwa dalam proses jalan poros desa, pihaknya menerima surat permohonan dari Bupati Garut pada bulan Februari tahun 2020 merujuk pada Permen LHK Nomor 27 Tahun 2018 terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yakni izin yang diberikan menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan yang ditempuh oleh pemerintah Kabupaten Garut dalam rangka pembuatan jalan tersebut.

Amas menambahkan bahwa Direktur Utama Perhutani dalam proses memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan data aktual yang ada di lapangan, maupun kajian kegiatan pengelolaan sumber daya hutan membutuhkan kesepakatan dan kondusifitas semua stakeholder sebagai masukan kepada Menteri LHK untuk mendapatkan keputusan.

Sementara itu Kadis PUPR, Luna Alfianti mengharapkan terjadinya percepatan proyek nasional jalan poros menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 melalui kesepakatan pada FGD ini. Karena jalan poros dapat mempersingkat waktu tempuh, kepentingan yang lebih luas guna peningkatan ekonomi dari wilayah tersebut, dan juga membuka kawasan untuk evakuasi warga pada saat terjadi bencana.

FGD diakhiri penandatanganan kesepakatan masing-masing pihak yang hadir dengan hasil keputusan demi kepentingan pembangunan jalan poros desa harus segera dilanjutkan mengedepankan percepatan proses perizinan IPPKH. (Kom-PHT/Grt/Imn)

Editor : Ywn
Copyright©2020