BANTEN, PERHUTANI (10/11/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten bersama stakeholder melakukan penanaman perdana pengembangan Perhutanan Sosial (PS) kolaboratif berbasis agroforestry budidaya porang dengan skema pembiayaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI. Lokasi penanaman porang berada di petak 38 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kerta, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Malingping, Hak Pangkuan Desa Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Mukti, Desa Bulakan, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Selasa (10/11).

Acara dihadiri oleh Administratur KPH Banten Noor Rochman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten M.Husni Hasan, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauhid, perwakilan BNI Cabang Serang Iing Solihin, Ketua LMDH Giri Mukti Wawan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan menjaga jarak.

Perhutani KPH Banten dengan keluasan kawasan 79.483,45 ha, terdiri dari 3 Kelas Perusahaan (KP) yaitu KP Jati, Akasia, dan Mahoni. Di KPH Banten Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan 20 SK Perhutanan Sosial skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) setara dengan luas 5.692,37 ha sebanyak 13 LMDH dan 7 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tersebar di 20 desa hutan, 12 Kecamatan, dan 2 Kabupaten.

Dalam sambutannya Administratur KPH Banten, Noor Rochman  menjelaskan bahwa Perhutani sebagaimana PP 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara, diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk mengelola kawasan hutan negara salah satunya pemanfaatan hutan untuk program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan yang didasari oleh kebijakan Perhutanan Sosial.

“Kerjasama PS kolaboratif berbasis agroforestry budidaya tanaman porang seluas 12 ha ini adalah antara Perhutani KPH Banten, Bumdes Mutiara Bulakan, dan LMDH Giri Mukti dengan skema pembiayaan KUR dari BNI yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas LHK. Kerjasama ini selanjutnya akan dituangkan dalam Perjanjian sebagai dasar pelaksanaan yang memuat Hak dan Kewajiban para pihak, peran dan tanggungjawab masing-masing. Semoga kerjasama ini dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat sekitar hutan,” ujarnya.

Perwakilan BNI Cabang Serang, Iing Solihin menjelaskan bahwa penyaluran kredit bagi petani hutan Perhutani untuk melakukan budidaya porang merupakan bukti komitmen BNI untuk terjun langsung di tengah masyarakat sesuai motto BNI melayani negeri. BNI sendiri menilai bahwa komoditas porang merupakan komoditas ekspor yang sangat menjanjikan untuk dikembangkan, dan ketika masyarakat membutuhkan modal untuk membeli bibit, BNI hadir memberi solusi keuangan. (Kom-PHT/Btn/AJB)

Editor : Ywn
Copyright©2020