PEMALANG, PERHUTANI (08/12/2020) | Bertempat di Gedung Wana Graha, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Jawa Tengah dan CV. Wiwit Kular Sukses terkait Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk penambangan galian C Pasir seluas 5,6 Ha di wilayah KPH Pemalang, Selasa (08/12).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (Kasi PPB) Agung Riyanto beserta jajaran, Fungsional Madya bidang PPH Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah Sarif Hidayat, perwakilan Bidang Pengukuran Tata Batas dan Penggunaan Kawasan Departemen Perencanaan Pengembangan Bisnis Divre Jateng Dimas Adi Syahputra dan Direktur CV. Wiwit Kular Sukses Nurkholes.

Administratur KPH Pemalang melalui Kasi PPB, Agung Riyanto menyampaikan bahwa rakor dilaksanakan untuk membahas penyelesaian pinjam pakai kawasan hutan untuk penambangan galian C pasir yang telah disepakati berdasarkan SK. IPPKH No. SK.98/I/KLHK/2020 tertanggal 3 Juni 2020 yang berada di petak 140b Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Paduraksa, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Slarang KPH Pemalang.

“Kawasan hutan yang dipinjam seluas 5,6 Ha. Namun demikian, hasil dari pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan pengukuran pohon pada lokasi IPPKH penambangan bahan galian C pasir atas nama CV. Wiwit Kular Sukses terdapat sebanyak 1737 pohon, ”tuturnya.

Fungsional Madya Dinas LHK Propinsi Jawa Tengah, Sarif Hidayat menyampaikan bahwasanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan CV. Wiwit Kular Sukses adalah seluas 5,6 Ha dan penyelesaiannya adalah dengan tanah pengganti seluas 12 Ha yang berada di Desa Wisnu di wilayah kerja Perhutani KPH Pekalongan Timur.

Direktur CV. Wiwit Kular Sukses, Nurkholis menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Perhutani KPH Pemalang dan Dinas LHK yang telah bersama-sama menyelesaikan proses IPPKH dengan lancar. (Kom-PHT / Pml/Eko)

Editor : Ywn
Copyright©2020