MANTINGAN, PERHUTANI (22/12/2020) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melakukan kegiatan Sosialisasi dan Simulasi Pemenuhan Eviden Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dari tahun 2016 sampai dengan 2020 bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pendamping Perhutani dari Yayasan Karya Alam Lestari (Kalal) di Ruang Pertemuan KPH Mantingan, Selasa (22/12).

Hadir dalam kegiatan, Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso, Wakil Administratur Dwi Anggoro Kasih, Kepala Seksi Kelola Sumber Daya Hutan (SDH) Sumarto bersama jajaran Kepala Sub Seksi wilayah KPH Mantingan serta LSM dari Yayasan Karya Alam Lestari.

Administratur KPH Mantingan, Widodo Budi Santoso yang mengawali rangkaian kegiatan sosialisasi mengatakan bahwa eviden KPH Mantingan yang akan diverifikasi tersebut adalah data tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang terdiri dari lima aspek, utamanya pada Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai prasyarat perolehan sertifikasi PHPL.

“Eviden yang harus dipenuhi dalam audit PHPL antara lain aspek produksi, lingkungan, ekonomi, sosial dan Verifikasi Legalitas Kayu,” terangnya.

SVLK adalah sistem yang diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua Produk kayu yang beredar dan diperdagangkan memiliki status legal. Legalitas tersebut selain berguna untuk memberi jaminan kualitas pada konsumen dalam dan luar negeri, legalitas ini juga sebagai kontrol manajemen dalam pengelolaan hutan di Indonesia yang harus sesuai aturan yang berlaku.

Widodo menambahkan bahwa PHPL mampu membangun suatu alat verifikasi yang kredibel, efisien dan adil dalam perwujudan Good Corporate Governance mengatasi persoalan pembalakan liar.

“Konsumen dari Negara-negara di Eropa, Amerika, Jepang maupun Negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, Thailand, Brunei, Laos, Kamboja dan Vietnam lebih memilih kayu-kayu dengan sertifikasi internasional yang merupakan produk legal yang diproduksi Indonesia,” ujarnya.

Ketua LSM Pendamping Perhutani dari Yayasan Karya Alam Lestari, Djumadi S. Rama mengungkapkan apresiasi terhadap Perhutani, khususnya KPH Mantingan yang telah menjalankan pengelolaan hutan sesuai dengan prasyarat dalam PHPL.

“Kinerja yang baik ini patut dipertahankan bahkan ditingkatkan, untuk mendukung upaya kelestarian hutan di Indonesia,” jelasnya. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)

Editor : Ywn
Copyright©2020