MANTINGAN, PERHUTANI (24/11/2020) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan mengadakan Sosialisasi Penanganan dan Penyelesaian Konflik Tenurial Dalam Kawasan Hutan dan Luar Kawasan Hutan di Kantor KPH, Selasa (24/11).

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Wakil Administratur KPH Mantingan Dwi Anggoro Kasih dan diikuti oleh Ketua LSM Karya Alam lestari (Kalal) Isnina Sakdiyah, segenap Kepala Urusan Teknik Kehutanan (Kaur TK), mandor Polisi Teritorial (Polter), dan Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH).

Administratur KPH Mantingan, melalui Wakilnya Dwi Anggoro Kasih, menjelaskan begitu pentingnya petugas lapangan mengetahui dasar hukum dan perlakuan tanah-tanah di luar kawasan hutan. Hal ini berkaitan dengan aset-aset Perhutani yang sekarang ini tersebar di banyak tempat dan perlu untuk menghindari konflik tenurial. Dwi memaparkan upaya-upaya pencegahan dan penanganan diantaranya adalah menghindarkan miskomunikasi ataupun salah persepsi antara Perhutani dengan stakeholder dengan mendorong proses edukasi sehingga dapat terbangun kepercayaan (trust building) antar pihak.

“Jika sekiranya terdapat lokasi aset yang potensial, dapat kemudian dikerjasamakan dalam skema Perjanjian Kerjasama yang sesuai peraturan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.” ujarnya.

Ketua LSM Pendamping Perhutani Karya Alam lestari (Kalal), Isnina Sakdiyah mengharapkan jajaran Perum Perhutani dapat segera mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar hutan dan pengguna tanah-tanah di luar kawasan Perhutani untuk bisa dikerjasamakan dengan Perhutani.

“Banyak aset Perhutani yang sekarang ini digunakan masyarakat tanpa ada perjanjian kerjasama. Kami tetap akan memberikan pendampingan dan sosialisasi bahwa tanah yang ditempati oleh masyarakat itu bisa dikerjasamakan,” ujarnya. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)

Editor : Ywn
Copyright©2020