TASIKMALAYA, PERHUTANI (05/02/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya menggelar sosialisasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dan Perhutanan Sosial (PS) dengan masyarakat Desa Tanjungsari dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wanasari Mukti, bertempat di Balai Desa Tanjungsari, Selasa (4/2).

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari program KPH Tasikmalaya dalam upaya meningkatkan kerjasama pemanfaatan kawasan hutan serta pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) Rodiana Rahman beserta tim, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikatomas Sudrajat Firmansyah, Kepala Desa Tanjungsari Supyan Saori, Ketua LMDH Wanasari Mukti Nurdin, serta seluruh masyarakat Desa Tanjungsari.

Kasi PPB Rodiana Rahman yang datang mewakili Administratur KPH Tasikmalaya Benny Suko Triatmoko menyampaikan pesan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara transparan kepada masyarakat sekitar hutan agar masyarakat mengerti akan program PHBM dan PS yang bertujuan untuk mensejahterakan dan mengakomodir keinginan masyarakat.

“Program PHBM dan PS bisa dikerjasamakan dengan masyarakat sekitar hutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan Perhutani itu sendiri, tetapi mekanismenya harus sesuai dengan program dari Perhutani yaitu skema  Pengakuan dan  Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK),” ujarnya.

Sementara itu Ketua LMDH Wanasari Mukti, Nurdin menyatakan bahwa kerjasama ini harus terus dilakukan oleh KPH Tasikmalaya dan masyarakat sekitar hutan. Masyarakat Desa Tanjungsari mendukung langkah KPH Tasikmalaya dalam mengelola hutan berbasis PHBM dan PS agar hutan tetap terjaga kelestariannya. Bagi Nurdin, Program PHBM dan PS merupakan program yang mengedepankan kepedulian dan keuntungan untuk masyarakat penggarap. Prinsip PHBM dan PS mengandung makna bahwa pengelolaan hutan Perhutani tidak hanya bertumpu kepada hasil hutan kayu dan hasil hutan lainnya tetapi meliputi pengelolaan sumberdaya hutan yang terkandung di dalam maupun yang ada di permukaan hutan seperti air, galian C, agiribisnis, wisata alam dan lainnya yang ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat hutan bagi perusahaan dan kesejahteraan masyarakat. (Kom-PHT/Tsk/AH)

 

Editor : Ywn
Copyright©2020