MANTINGAN, PERHUTANI (06/01/2021) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan melakukan sosialisasi Peta Indikasi Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) di kantor Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Demaaan bersama Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah Demaan, Selasa (05/01).

Hadir pada kegiatan, Wakil Administratur KPH Mantingan Dwi Anggoro Kasih, Ketua Paguyuban LMDH Suparlan, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kebon, Medang, Ngiri, Kalinanas, Sudo dan Demaan beserta masing-masing jajaran.

Administratur KPH Mantingan melalui Wakil Administraturnya, Dwi Anggoro Kasih menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial merupakan program Pemerintah yang saat ini menjadi salah satu fokus utama di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai salah satu program peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar kawasan hutan. Ia mengingatkan kepada segenap stakeholder untuk terus menciptakan harmonisasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa hutan melalui program Perhutanan Sosial dengan tetap menjaga keseimbangan kelestarian lingkungan hutan.

PIAPS sendiri merupakan lampiran dari surat keputusan KLHK nomor 4865 tahun 2017. Peta tersebut memiliki skala 1 : 250.000 terdiri dari atas 291 sheet yang dapat diunduh pada halaman resmi Web-GIS KLHK. PIAPS diupdate setiap 6 bulan sekali oleh Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan atas nama Menteri.

“PIAPS inilah nantinya yang menjadi dasar pemberian izin Pemanfaatan Hasil Hutan (IPHT), Hak Pengelolaan Hutan Desa (IPHD), Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm), Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR). Sehingga pemangku wilayah harus cermat dalam penerapan,” ujar Dwi dalam paparannya.

Ketua Paguyuban LMDH, Suparlan mengapresiasi Perhutani KPH Mantingan atas kegiatan sosialisasi PIAPS.

“Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk kami, sehingga nantinya para penggarap dan juga pengguna dalam kawasan hutan di Mantingan lebih paham akan petak-petak yang masuk dalam Perhutanan Sosial, sehingga dapat meminimalisir kasus-kasus penyerobotan lahan dan saling klaim antar penggarap,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)

Editor : Ywn
Copyright©2021