BANDUNG, PERHUTANI (23/04/2025) | Perum Perhutani bersama PT Perhutani Alam Wisata Risorsis (Econique) menggelar kegiatan sosialisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memperkuat sinergi dan pemahaman terhadap peraturan pemanfaatan kawasan hutan untuk sektor pariwisata. Kegiatan ini dilaksanakan di Graha Rimba Harmoni, Bandung, pada Rabu (23/04).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Operasi Perum Perhutani, Natalas Anis Harjanto secara daring, Direktur Utama PT Perhutani Alam Wisata Risorsis (Econique), Tedy Sumarto, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Kehutanan, yaitu Komaruddin dari Direktorat PNBP, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut; Herdianto, Kepala Bagian Evaluasi dan Perizinan Biro Hukum Kemenhut; serta Agus Supriyanto dari Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut.
Direktur Operasi Perum Perhutani, Natalas Anis Harjanto dalam sambutannya menyampaikan harapan agar sosialisasi ini menjadi sarana untuk mewujudkan sinergi yang lebih optimal serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak, khususnya Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan milik negara.
Sementara itu, Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Yudha Suswardhanto, memberikan apresiasi tinggi kepada PT Perhutani Alam Wisata Risorsis (Econique) atas inisiasi pelaksanaan kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan wisata oleh Perhutani mencakup dua jenis kelola yaitu Wana Wisata dan Wisata Rintisan yang berada di bawah Kementerian Kehutanan, sehingga memerlukan pemahaman mendalam terhadap penerapan peraturan, khususnya terkait PNBP.
“PNBP adalah potensi yang wajib dilaksanakan karena berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan negara, dan ini harus menjadi bagian dari proses usaha yang berkontribusi terhadap penerimaan negara,” jelasnya. Ia juga berharap forum sosialisasi ini berlangsung secara dinamis dan produktif.
Dalam pemaparannya, Komaruddin menyampaikan bahwa legalitas, traceability, dan sustainability merupakan tiga aspek utama dalam layanan pemanfaatan hutan. Ia menekankan pentingnya pencatatan rencana dan realisasi usaha dalam sistem SIPUHH, serta kewajiban pelaporan dan pembayaran PNBP. “Kegiatan wisata kini termasuk dalam kategori kegiatan pemanfaatan yang dikenakan PNBP, dengan tarif sebesar 2,5% dari penghasilan,” ujarnya.
Ia juga menjabarkan tahapan teknis pelaksanaan pembayaran PNBP, mulai dari pendaftaran akses SIPUHH dan SIPNBP, penginputan data rencana dan realisasi, hingga penyediaan bukti penghasilan sebagai bahan evaluasi berkala.
Melalui sosialisasi ini, Perhutani berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk pariwisata dapat memahami dan menjalankan kewajiban PNBP secara tertib dan sesuai dengan peraturan, demi keberlanjutan hutan dan kontribusi optimal terhadap pendapatan negara. (Kom-pht/DivreJanten/Ga)
Editor:EM
Copyright©2025