GUNDIH, PERHUTANI (02/01/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih menjalin kerja sama dengan 18 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) di aula kantor Perhutani KPH Gundih, Senin (30/12).
Hadir dalam kegiatan Administratur KPH Gundih didampingi Wakil Administratur, Kepala Sub Seksi terkait, serta 18 Ketua LMDH.
Dalam sambutanya, Administratur KPH Gundih, Haris Setiana menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Direktur Nomor 13 Tahun 2023, dimana dalam peraturan tersebut LMDH merupakan salah satu dari beberapa subyek kerjasama KKP.
“Kedepanya LMDH diharapkan dapat bertransformasi menjadi badan usaha seperti koperasi atau badan usaha berbadan hukum lainnya sehingga bentuk kerjasamanya dapat ditingkatkan menjadi bentuk kemitraan Kehutanan Produktif Perhutani KKPP. Sampai dengan tahun 2024 sudah ada 30 LMDH yang sudah ber-PKS KKP. Semoga dengan adanya kerjasama ini, masyarakat sekitar hutan dapat ikut serta dan berperan aktif dalam pengelolaan hutan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan. Selain itu kelestarian hutan pun akan turut terjaga,“ jelasnya.
Sementara itu Ketua LMDH Wana Mukti Desa Monggot Kecamatan Geyer Grobogan, Irham Sarifudin mengucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani yang sudah memfasilitasi masyarakat untuk berperan secara langsung dalam pengelolaan hutan melalui KKP. “Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik nantinya,” katanya. (Kom-PHT/Gdh/Dwi)
Editor: Tri
Copyright © 2025