KUNINGAN, PERHUTANI (21/6/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan menghadiri rapat bersama Tim Terpadu terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Kuningan bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Cimulya, Kecamatan Cibeureum, wilayah kawasan hutan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Marga Mukti, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciledug, pada hari Senin (18/6).

Dalam kegiatan rapat ini PPTPKH turut hadir Administratur KPH Kuningan yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan (SDH) dan Pengembangan Bisnis Anwar Kamawijaya, Asper BKPH Ciledug Suhando beserta Kepala RPH, Tim Terpadu Pusat Tahapan Kedua, BPKH XI Jogja Kelik Tricahyo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pusat Hari, Kementerian LHK Provinsi Jawa Barat Eli, Deputi Kementerian Perekonomian Irma, Kepala Bapedda Kabupaten Kuningan Usep Sumirat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan Wawan Setiawan, Segenap Tim Teknis PPTPKH Kabupaten Kuningan, serta Camat dan Kepala Desa yang ada di sekitar kawasan hutan.

Administratur Kuningan melalui Anwar Kamawijaya menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan tersebut mengenai PPTPKH adalah salah satu bentuk program dalam Perpres No 88 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria Daerah adalah redistribusi tanah yang salah satunya adalah hunian pemukiman yang ada di kawasan hutan yang telah dihuni masyarakat sejak dulu.

“Dengan terbitnya UU Cipta kerja di tindak lanjuti dengan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 7 Tahun 2021 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melegalisasi lahan yang sudah dihuni terutama yang berada dalam kawasan hutan. Permen ini juga memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah untuk memproses adanya permohonan masyarakat,” tambahnya. 

Sementara itu, Usep Sumirat dalam arahannya mengatakan bahwa para Camat harus segera melakukan pendataan kembali terhadap lahan hutan di wilayah kerjanya masing-masing.

“Berharap dengan adanya PPTPKH ini maka lahan-lahan hutan yang selama ini sudah digunakan oleh masyarakat dapat nantinya di legalkan dan juga harus tertib secara administratifnya,” imbuhnya.

(Kom-PHT/Kng/Ddi).

Editor : AGS

Copyright©2023