BALAPULANG, PERHUTANI (30/09/2024) ǀ Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang menghadiri Sosalisasi  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 tentang  Pengelolaan  Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Penggelolaan Khusus (KHDPK). Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta berlangsung di Ruang Rapat Aula Pemerintah Desa Pamulihan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, Jum’at (27/09).

Sosialisasi  dihadiri oleh BPSKL Jawa, Kepala Cabang Dinas Kehutanan V Wilayah Tegal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes, Anggota DPRD Kabupaten Brebes, Administratur KPH Balapulang, Penyuluh Kehutanan, Camat Larangan, Kepala Desa Pamulihan, LMDH Desa Pamulihan dan Tokoh Masyarakat serta Perwakilan Petani Penggarap Lahan Hutan.

Administratur KPH Balapulang, Budi Haryadi menyambut baik dan mengapresiasi Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, BPSKL Wilayah Jawa, CDK V Wilayah Tegal yang telah memaparkan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.4 Tentang  Penggelolaan  Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan  Dengan Penggelolaan Khusus (KHDPK) di Wilayah Desa Pamulihan.

Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A. Basori  mengatakan dalam sosialisasi ini diharapkan adanya pemahanan bersama antara wilayah kerja Perhutani dan wilayah kerja yang masuk KHDPK. “Terhadap yang sudah ada penggarapan nanti akan dicarikan solusinya supaya tidak dianggap illegal, jadi kita bisa memberikan bantuan kepada penggarap kalau sudah ada kepastian hukum. Pada prinsipnya apabila masyarakat menggarap ada diskusi bagaimana cara menyelesaikan lewat kelompok tani atau LMDH,” sambutnya. (Kom-PHT/Bpl/Pku)

Editor: Tri

Copyright © 2024