CIAMIS, PERHUTANI (24/12/2023) Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Hadiri Kegiatan Talkshow keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang dilaksanakan oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) bertempat di Aula HAU Lodges Citumang, Kabupaten Pangandaran, Pada Kamis ( 21/22).
Kegiatan talkshow KIP tersebut diikuti oleh Kepala Perhutani Divisi Regional ( Kadivre )Jawa Barat dan Banten, Tedy Sumarto didampingi Kepala Departemen Kompers Kantor Pusat Yuswan Hendrawan sekaligus bertindak sebagai narasumber Perhutani, segenap Kepala Departemen Divre Janten, Segenap Administratur KPH Wilayah Divre janten baik secara Offline maupun Online, serta ketua IJTI beserta jurnalis.
Kadivre Janten, Tedy Sumarto memberikan apresiasi atas berjalanya kegiatan tersebut, menurutnya hal ini dapat dijadikan Edukasi kepada jajaran Manajemen Perhutani akan pentingnya pemahaman terkait keterbukaan Informasi Publik ( KIP)
“Perlu kami sampaikan bahwa, selama ini Informasi terkait kegiatan Perhutani tidak semuanya dapat disampaikan ke Masyarakat luas. Bahkan kalau kita amati hanya pemberitaan – pemberitaan terkait bencana alam, kebakaran, yang muncul di media online “ Ungkapnya.
“hal ini perlu menjadi perhatian, jajaran Manajemen khususnya petugas lapangan, agar menyampaikan segala aktifitas positif perhutani kepada Masyarakat. Bila perlu lakukan sinergitas Bersama teman teman wartawan , sampaikan informasi sesuai aturan yang ada” Ungkap Tedy lebih lanjut.
Sementara itu Yuswan Hendrawan mengungkapkan bahwa, Perhutani menjadi suatu Perusahaan yang mendapatkan predikat Normatif dalam penyampaian Informasi Perusahaan terhadap Publik, akan tetapi tidak semua Informasi dapat diberikan, sesuai peraturan perundang – undangan memang terdapat Informasi yang dibolehkan dan dikecualikan.
Salah satu praktisi media Dery Fitriadi Ginanjar berpesan kepada jajaran Perhutani agar tidak lagi takut atau resah terhadap wartawan, sampaikan informasi sesuai dengan peraturan yang beraku. Apabla informasi yang diminta termasuk kedalam informasi yang dikecualikan, narasumber juga memiliki hak untuk menolak. (Kom-PHT/Divre/RMP)
Editor: YR
Copyright@2023