BOGOR, PERHUTANI (09/12/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor menjadi salah satu pihak yang ditunjuk sebagai pembicara dalam kegiatan Pelatihan Kemitraan Usaha BUMDES Kepariwisataan dalam rangka Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintahan Kabupaten Bogor, yang bertempat di Hotel Grand Pesona Jl. Cilotoh No.126, Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Bogor pada Selasa (08/12).

Mewakili Perhutani, Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Perhutanan Sosial (PS), Hendra Siswanto menjadi pembicara pada pelatihan tersebut yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah.

Dalam paparannya Kepala Seksi PSDH dan PS KPH Bogor, Hendra Siswanto yang juga mewakili Administratur KPH Bogor menyampaikan peran dan partisipasi Perhutani dalam upaya pengelolaan hutan yang melibatkan peran serta masyarakat yang dirancang sebagai sebuah program yang memberi ruang bagi masyarakat desa hutan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hutan.

“Hak dan tanggung jawab pengelolaan hutan tidak dianggap sebagai milik mutlak Perhutani tetapi juga masyarakat, swasta, dan pihak yang berkepentingan (stakeholders) lainnya. Tujuan yang diharapkan dalam peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan tidak terbatas pada keuntungan Perhutani, tetapi memperhatikan kesejahteraan sosial yang seharusnya memenuhi beberapa unsur yaitu: peningkatan  pendapatan, pemberdayaan masyarakat, dan kelestarian dan keamanan lingkungan (Ekosistem Hutan),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran pihak Perhutani dan materi yang disampaikan oleh Perum Perhutani KPH Bogor. “Semoga menambah wawasan dan bermanfaat sebagai bekal pengetahuan kepada para peserta acara kegiatan Pelatihan Kemitraan Usaha Bumdes Kepariwisataan dalam rangka CHSE,” kata Renaldi.  (Kom-Pht/Bgr/Danu)

Editor : Ywn
Copyright©2020