KEBONHARJO, PERHUTANI (15/04/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo didampingi Kejaksaan Negeri Tuban menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perjanjian Kerja Sama Agroforestry dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang ada di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tawaran di Sekertariat LMDH Sumber Rejeki Desa Karang Tengah Kecamatan Jatirogo kabupaten Tuban, Jum’at (11/04).

Hadir pada acara tersebut Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Kasi PSDH), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tuban, Ketua LMDH Desa Karang Tengah, Jlodro, Suko Gunung dan perwakilan pesanggem.

Administratur KPH Kebonharjo yang diwakili Kepala Seksi PSDH, Ari Kartika Prasetyani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tuban atas kerjasamanya selama ini. “Dengan adanya dukungan dan kerjasama dari Kejaksaan Negeri Tuban pelaksanaan agroforestry di KPH Kebonharjo menunjukan peningkatan baik dari pendapatan maupun administrasi,” ujar Ari Kartika.

Sementara itu Kasi Datun Kejari Tuban, Hendi Budi Fidriyanto yang hadir bersama jajarannya menunjukan komitmennya dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan melalui pendampingan hukum dalam kegiatan Monev kerjasama Agroforestry antara Perhutani KPH Kebonharjo dengan LMDH.

“Kejari Tuban siap mendukung dan mendampingi Perhutani KPH Kebonharjo dalam hal kerjasama agroforestry dengan LMDH agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Hendi. (Kom-PHT/Kbh/Ari)

Editor: Tri

Copyright © 2025