KEBONHARJO, PERHUTANI (25/10/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo melaksanakan sosialisasi Perdir No. 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani kepada pengurus dan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Gedhe Desa Ketodan dan LMDH Rimba Mulya Desa Wangi di petak 93c Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ngepon Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sale, Kamis (24/10).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar hutan akan pemanfaatan hutan yang dulu dikenal dengan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), dan sekarang menjadi Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).
Administratur KPH Kebonharjo melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Yuniarso, mengatakan bahwa Perdir ini merupakan peraturan yang mengatur tata cara kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dalam upaya membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pihak lain yang akan memanfaatkan hutan memahami dan mengetahui hak serta kewajibannya yang harus dilakukan sesusai aturan yang ada dalam Perdir No. 13 tahun 2023 tersebut,” jelas Yuniarso.
Ketua LMDH Rimba Mulya, Rusnan, mengucapkan terima kasih kepada Perhutani yang sudah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada anggotanya yang sebagian besar pesanggem atau penggarap di kawasan hutan sesuai peraturan yang baru dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
“Mari kita dukung program Perhutani yang sangat bermanfaat untuk masyarakat sekitar huta ini, khususnya dengan melaksanakan hak dan kewajiban kita sesuai aturan yang berlaku,” kata Rusnan. (Kom-PHT/Kbh/Ari)
Editor: Tri
Copyright © 2024