REMBANG, PERHUTANI (21/02/2019) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo mengadakan Sosialisasi Kebijakan Agroforestri Perum Perhutani tahun 2019 dan Penandatanganan PKS Agroforestri dengan  34 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah KPH Kebonharjo yang tersebar di 3 (tiga) Kabupaten : Kabupaten Rembang, Blora dan Tuban. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perhutani KPH Kebonharjo, Kamis (21/2).

Administratur KPH Kebonharjo, Erwin menyampaikan,”Kerja sama antara Perhutani dan LMDH sudah dilksanakan sejak tahun 2001 dalam pemanfaatan kawasan hutan berupa tanaman pertanian, dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut ada kewajiban yang harus dibayar kepada Negara berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), ketentuan hak dan kewajiban antara Perhutani dan LMDH sudah tercantum secara detail dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS),” ujar Erwin.

Ketua Paguyuban LMDH se KPH Kebonharjo, Winarto mengucapkan terimakasih kepada pihak Perhutani yang telah memberi kesempatan bekerja sama dengan Perhutani dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk tanaman pertanian dan dalam penerimaaan sharing produksi kayu dari Perhutani.

Dalam kesempatan itu pula secara simbolis dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestri antara Perhutani KPH Kebonharjo dengan perwakilan 3 (tiga) LMDH yaitu : LMDH Arum Lestari Ngepon, Jatirogo, LMDH Jati Purnomo Nglengkir, Bogorejo dan LMDH Jati Lestari Sumber Mulyo, Sale. (Kom-PHT/Kbh/Fsl)

 
Editor : Ywn
Copyright©2019