Perum Perhutani Kedu Selatan menyerahkan sharing produksi kayu tahun 2011 dengan total Rp.231.424.370 kepada 25 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bertempat di aula kantor Perhutani pada 22/6 lalu. yang sebelumnya juga telah diserahkan sharing getah pinus dan kopal

Sebelum dilakukan penyerahan, terlebih dahulu masing-masing Ketua LMDH menandatangani adendum perjanjian kerjasama  di hadapan notaris. Adendum kerja sama itu  dilakukan sebgai pijakan hukum dalam penyerahan sharing

Pada kesempatan itu Administratur Perhutani Kedu Selatan Toni Suratno yang diwakili  Kasi Pengelolaan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hartanto menjelaskan, sebelumnya bagi hasil produksi kayu menggunakan SK Nomor  : 001/KPTS/DIR/2002 tertanggal Januari 2002 tentang Pedoman Bagi Hasil Hutan Kayu.

Dasar hukum bagi hasil tersebut mengalami perubahan setekah keluar Keputusan Direksi Nomor : 682/KPTS/DIR/2009 tentang Pedoman Pengelolaan  Sumber Daya Hutan  Bersama Masyarakat serta surat Direksi Nomor 436/KPTS/DIR/2011 tertanggal 18 Juli 2011 tentang Pedoman Berbagi Hasil Hutan Kayu.

“Karena adanya perubahan itu sehingga perjanjian kerja sama dengan LMDH harus diadendum sebelum bagi hasil  produksi kayu dibagikan, mengingat sebanyak 267 LMDH di KPH Kedu Selatan, adendum kerja sama ini akan dilakukan secara bertahap,” katanya.

Bagi hasil yang diserahkan merupakan produksi kayu tebangan B dan E tahun 2011. Dia berharap dana bagi hasil tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai AD/ART LMDH. Selain itu dana tersebut bisa juga dimanfaatkan untuk pengembangan usaha produktif, untuk infrastruktur desa atau bansos kemasyarakatan.

KSS PHBM Suparto yang mendampingi dalam acara itu  menambahkan agar LMDH meningkatkan peran dan tanggung jawab terhadap pengelolaan  sumberdaya hutan dalam rangka berkelanjutan dan manfaat sumberdaya hutan menuju hutan lestari. Suparto mengingatkan penggunaan sharing tersebut harus dilaporkan ke KPH secara transparan.(Humas KPH Kedu Selatan)