MADURA, PERHUTANI (10/12/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura dan 4 (empat) Kejaksaan Negeri (Kejari) se-wilayah Madura yakni Kejari Pamekasan, Sampang, Bangkalan dan Sumenep melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di ruang rapat Kantor  KPH Madura pada Selasa (10/12).

MoU tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Madura, Rumhayati dan 4 (empat) Kejari se-wilayah Madura dengan masing-masing Kejari yakni Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah, Kejari Bangkalan, Badrut Tamam, Kejari Sampang, Maskur dan Kejari Sumenep, Djamaluddin.

Usai penandatanganan MoU Rumhayati menyampaikan jika luas wilayah kerjanya di Madura terbentang dari Kabupaten Pamekasan, Bangkalan, Sampang dan Sumenep, sehingga  cakupan wilayah yang harus diamankan tentu sangat membutuhkan pendampingan dan bantuan hukum dalam pengawasan hutan yaitu terkait dengan persoalan hukum.

Ia juga menambahkan jika kegiatan penandatanganan kesepakatan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang telah dilaksanakan antara Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Teuku Rahmatsyah yang mewakili 3 (tiga) Kejari lainnya menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dengan adanya langkah MoU antara Perum Perhutani dengan Kejari dalam meningkatkan efektifitas dan optimalisasi tugas dan kinerja tersebut. Menurutnya pihaknya siap berkolaborasi dengan potensi permasalahan yang sangat jelas serta berdasarkan data.

Rahmat juga menekankan tidak perlu segan-segan mempercayakan penyelesaian sebuah masalah yang dihadapi yang terkait dengan Keperdataan dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Usaha Tata Negara. “Kejari siap membantu dan memberi pendampingan hukum karena Kejari juga merupakan bagian dari tim pengawal dan pengamanan pemerintah,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mdr/Mbl)

Editor : Ywn

Copyright©2019