LAWU DS, PERHUTANI (21/9/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan (KPH) Lawu Ds bekerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 FM Madiun mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui siaran radio secara langsung dari Kantor KPH Lawu, Kamis (17/9).

Kegiatan tersebut juga melibatkan instansi TNI/Polri, BPBD se-Karesidenan Madiun, Perangkat Desa, Lembaga Masyarakat Desa (LMDH), tokoh masyarakat, tokoh agama, Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) dan jajaran yang ada untuk bekerjasama bahu membahu dalam mencegah terjadinya Karhutla.

Adminstratur KPH Lawu Ds melalui Wakilnya Mulato Joko Sundoro dalam siarannya menyatakan bahwa pihaknya selalu menggandeng dan melibatkan stakeholder dalam mengantisipasi Karhutla. ”Kami bersama TNI dan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat telah melakukan kegiatan sosialisasi melalui pertemuan-pertemuan dan penyuluhan dengan masyarakat sekitar tentang bahaya akibat terjadinya Karhutla, juga tentang ancaman hukuman pidana yang ada pada undang-undang No 18 Tahun 2013 bagi orang yang sengaja melakukan kegiatan pembakaran hutan,” jelasnya.

Mulato Joko Sundoro yang diwawancarai langsung oleh reporter RRI Pro FM Madiun Sofyan, menambahkan bahwa wilayah kawasan hutan KPH Lawu Ds berada di 5 (lima) Kabupaten, yakni Kabupaten Ngawi, Magetan, Madiun, Ponorogo dan Pacitan yang luasnya 52.256,4 hektar itu terbagi menjadi sembilan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan 30 wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) dan memiliki mitra kerja sebanyak 152 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Menurut Joko ia juga merangkul stakeholder yang ada dalam mengatasi masalah kebakaran dan antisipasi terjadinya bahaya kebakaran hutan di wilayahnya khususnya Gunung Lawu dengan menggandeng Paguyuban Giri Lawu (PGL) dan relawan Anak Gunung Lawu (AGL). “Kami sudah memberikan himbauan dan pemasangan tanda-tanda larangan agar tidak membakar hutan juga himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (Kom-PHT/Lwuds/Eko)

Editor : Ywn

Copyright©2020