JATIROGO, PERHUTANI (27/02/2020) | Guna mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan untuk Agroforesty, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo melakukan kerjasama dengan 16 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah kerjanya yang dilaksanakan di Kantor Perhutani KPH Jatirogo, Tuban pada Kamis (27/02).
Perjanjian kerjasama tersebut di tandatangani oleh Administratur Perhutani KPH Jatirogo Panca Sihite dan 16 orang Ketua LMDH yang dilanjutkan dengan ssialisasi tentang kebijkan pelaksanaan kegiatan agroforestry di wilayah Perhutani KPH Jatirogo.
Administratur Perhutani KPH Jatirogo, Panca Sihite usai penandatangan tersebut menyampaikan bahwa kerjasama dengan LMDH dalam pemanfaatan kawasan hutan sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2001, “Yakni menaman tanaman pertanian disela-sela tanaman pokok kehutanan (Agroforestry),” katanya.
Menurut Panca Sihite dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut ada kewajiban yang harus dibayar oleh masyarakat, yakni pembayaran berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 64 tahun 2017, tentang Kebijakan Agroforestry.
“Ketentuan Hak dan Kewajiban antara Perhutani dan LMDH sudah tercantum secara detail dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS),” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Paguyuban LMDH wilyah Jatirogo, Sumarjan mengucapkan terimakasih telah diberi kesempatan bekerja sama dengan Perhutani dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk tanaman pertanian. “Selain itu kita juga menerima sharing atau bagi hasil produksi dari Perhutani,” ujarnya. (Kom-PHT/Jtr/Gun)
Editor : Ywn
Copyright©2020