SEMARANG, PERHUTANI (07/07/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Semarang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama  penyulingan daun kayu putih dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan  Argo Mulyo di Desa Klitikan, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Selasa (07/07).

Perjanjian Kerjasama  tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Semarang Khaerudin dan Ketua LMDH Argo Mulyo Surinto. Hadir dalam acara tersebut Expert Madya Industri Perhutani Divre Jateng Teguh Waluyo, Camat Kedungjati Winoto, Kapolsek Kedungjati AKP. Bambang Triatmojo, Danramil Kedungjati Kapten Kaveleri Aditita Moch Soleh serta jajaran Perhutani dan anggota LMDH.

Dalam sambutannya Khaerudin mengatakan bahwa ini sebagai bentuk legalitas  kegiatan penyulingan yang di lakukan oleh LMDH  dengan bahan baku daun kayu putih dari  kawasan hutan  Perhutani,  secara menguntungkan kedua belah pihak. Direncanakan pemasakan daun kayu putih sebanyak 251 ton dengan hasil  minyak kayu putih senilai 513 juta rupiah.

ˮPotensi hutan kayu putih di wilayah KPH Semarang seluas 1.475 Ha, hal ini sangat memungkinkan menambah pendapatan Perhutani maupun masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH. Diharapkan dengan pola kerjasama ini masyarakat sekitar hutan tambah sejahtera dan hutan Perhutani terjaga kelestariannya,” ujarnya

Camat Kedungjati Winoto menyampaikan  rasa senang dan bangga bahwa di wilayah Kecamatan Kedungjati ada kegiatan yang bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat seperti adanya home industry penyulingan daun kayu putih tersebut.

“Ini wujud kepedulian Perhutani  untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengoptimalkan potensi yang ada baik itu hutan maupun daerah khususya di Desa Klitikan. Semoga kerjasama ini  berkembang dan bisa menjadi contoh pada desa-desa di wilayah Kecamatan Kedungjati untuk memajukan desanyaˮ, katanya. (Kom-PHT/Smg/Ad)

Editor : Ywn

Copyright©2020