MANTINGAN, PERHUTANI (05/11/2020) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan bersama dengan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Rembang dan Lembaga Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Bhakti Pertiwi mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantauan Lingkungan Hidup berlokasi di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Demaan, Rabu (04/11).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sumber Daya Hutan dan Perhutanan Sosial (PSDH dan PS) Sumarto, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Endhi Juniarno, ketua LPPM Bambang Supriyatno, Kepala BKPH Demaan Rusmanto, anggota Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan mandor tanam wilayah KPH Mantingan.

Mewakili Administratur KPH Mantingan, Kasi PSDH & PS, Sumarto menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk menambah pemahaman semua peserta baik untuk mandor, mantri dan anggota LMDH dalam menyusun Dokumen Lingkungan dan cara pemantauannya.

“Selama ini kita memang belum pernah mengadakan bimbingan teknis perihal lingkungan. Kali ini acara akan dipandu oleh LPPM dan KLH Kabupaten Rembang agar nantinya kita mengerti dan dapat berbagi betapa pentingnya lingkungan hidup bagi umat manusia, termasuk lingkungan kawasan hutan yang harus lestari,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Endhi Juniarno memberikan apresiasi kepada Perhutani KPH Mantingan yang telah menggandeng KLH Kabupaten Rembang untuk kegiatan Bimtek. Ia menjelaskan terdapat beragam penyusunan dokumen diantaranya Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Kelola Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan surat pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).

Sejak tahun 2017 Pemerintah kembali melakukan pembinaan dan himbauan kepada usaha/ kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen UKL-UPL untuk dokumen lingkungan hidup berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Ada pula pemilik usaha belum memiliki UKL-UPL karena berdiri atau beroperasi bukan berada di zonasi usaha/ kegiatan yang dipersyaratkan misal membuat pabrik tahu di tengah padat pemukiman, membuat usaha yang menghasilkan limbah B3 di tengah pemukiman padat, atau membuat usaha penggergajian ditengah perumahan yang padat penduduknya.

“Kami mencoba untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya lingkungan hidup yang baik. Sebetulnya pemantauan Lingkungan Hidup harus dibarengi juga dengan penyusunan Dokumen Lingkungan, sesuai dengan Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nantinya tugas kita adalah mengawasi dan memantau bila ada wilayah atau daerah yang tercemar untuk kemudian dilaporkan kepada KLH,” pungkasnya.  (Kom-PHT/Mtg/Sgt)

Editor : Ywn
Copyright©2020