PEKALONGAN BARAT, PERHUTANI (06/10/2018) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat secara konsisten terus melakukan pendampingan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) penerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.5187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) tahun 2017.

Salah satu LMDH yang menerima SK tersebut adalah LMDH Rawa Sakti Desa Gambuhan, Pemalang yang memiliki anggota sebanyak 124 orang dan mengelola kawasan hutan seluas 73,6 hektar. LMDH ini didampingi Perhutani KPH Pekalongan Barat dalam mengembangkan tiga bidang usaha pokok di dalam kawasan hutan yang yaitu Agroforestry, Silvofishery dan Wisata.

Perhutani KPH Pekalongan Barat dan LMDH Rawa Sakti telah melakukan penanaman kopi jenis Arabica seluas 20 hektar dan pengembangan wisata Rest Area Bale Gandrung. Dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan, LMDH Rawa Sakti juga turut mendapat pelatihan Silvofishery dan bantuan benih ikan sebanyak 3.000 ekor dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Administratur KPH Pekalongan Barat, Dian Rakhmawati menjelaskan dalam pengembangan usaha produktif perlu adanya keterlibatan para pihak, baik dari Pemerintah Kabupaten Pemalang, investor dan  perbankan. “Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa disekitar hutan dapat terwujud jika semua pihak peduli dan melakukan langkah aksi nyata membantu terlaksananya program-program pemberdayaan” ujarnya. (Kom/Pkb/ABS).

Editor: Ywn

Copyright © 2018