BALAPULANG, PERHUTANI (06/01/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan verifikasi data lapangan Aset Biologis dan Aktiva Perum Perhutani tahun 2024, bertempat di wilayah kerja KPH Balapulang, Senin (06/01).

Administratur KPH Balapulang, Budi Haryadi dalam opening kegiatan menyampaikan penghitungan Aset Biologis dilaksanakan hari ini di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Margasari dan BKPH Linggapada.

“Kegiatan penghitungan Aset Biologis di Perum Perhutani dilaksanakan dalam rangka implementasi Pernyataan Standar Akutansi Keuangan yakni pengaturan akutansi yang meliputi pengakuan dan pengukuran,” jelasnya.

Kepala Departemen Perencanaan SDH Divre Jateng melalui Kepala Seksi Perencanaan, Dimyati menambahkan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia, Kantor Jasa Penilai Publik melaksanakan kegiatan tersebut di wilayah kerja KPH Balapulang dan akan dilanjutkan ke KPH Pemalang, KPH Kendal, KPH Pati, KPH Mantingan, KPH Kebonharjo, KPH Cepu dan  berakhir di KPH Gundih.

Sementara itu perwakilan tim dari KJPP, Agi yang didampingi Riki Hardi Saputra, Futri Resttiana Zahra, Yoga Fredisa, M Aditya Warman menyampaikan penghitungan asset biologis dilakukan pada fungsi hutan produksi dan hutan produksi terbatas yang dikelola Perum Perhutani serta mencakup aset biologis tanaman siap tebang, aset biologis tanaman dalam pembangunan dan aset biologis tanaman agroforesty tebu.

“Sedangkan untuk Aktiva Tetap meliputi pengecekan kantor, barang inventaris, kendaraan dinas, rumah dinas, jembatan dan jalan. Data lapangan yang diperoleh, dikumpulkan sesuai dengan kriteria penghitungan aset biologis pada petak tebangan jati dan agroforestry tebu,” pungkasnya. (Kom-PHT/Bpl/Pku)

Editor: Tri

Copyright © 2025