BANTEN, PERHUTANI (12/01/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten bersama Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pandeglang lakukan bersih-bersih sampah dan membuat plang larangan di sepanjang jalan hutan lindung petak 30 RPH Gunung Karang BKPH Pandeglang wilayah administratif Desa Juhut Kecamatan Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang, Selasa (11/01).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pandeglang Alex Endang Subrata beserta jajarannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Pandeglang, Kabid Pengelolaan Persampahan, Kabid Lingkungan Hidup, Kecamatan Karang Tanjung, Kepala Desa Juhut, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Cisuniah Berkah Desa Juhut Kecamatan Karang Tanjung Kab. Pandeglang.

Kegiatan tersebut dalam rangka bakti sosial kepada lingkungan dalam menjaga kebersihan dan keindahan disepanjang jalan pada kawasan hutan lindung, disamping itu pada sepanjang jalan tersebut merupakan akses menuju obyek wisata yang berada di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut Administratur KPH Banten Noor Rochman yang diwakili Asper BKPH Pandeglang Alex E. Subrata terimakasih atas kerjasama yang terjalin antara Perhutani dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pandeglang yang bersama-sama telah melaksanakan kegiatan bersih-bersih sampah dalam aksi Bakti Sosial (Baksos) kepada lingkungan, semoga aksi kepedulian yang sudah diberikan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat umumnya.

“Kebersihan merupakan tanggung jawab kita bersama, dalam hal pembuangan sampah perlu adanya kesadaran dari masyarakat sekitar dengan telah dibuatkannya plang himbauan larangan membuang sampah sembarangan. Dan perlu adanya sosialisasi tentang kesadaran pembuangan sampah pada lokasi tempat yang sudah ditetapkan dari Instansi terkait”, ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pandeglang, Ahmad Saepudin menyampaikan untuk mengatasi masalah sampah yang ada di lokasi kawasan hutan Perhutani, tidak bisa ditangani hanya oleh pihak Perhutani dan Dinas Lingkungan Kabupaten Pandeglang saja, tetapi harus ditangani oleh berbagai pihak antara lain Perhutani, pihak Kecamatan (Kasi K3), dan pihak LMDH Cisuniah Berkah dan yang paling pokok bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar untuk tidak membuang sampah sembarangan terutama sampah non organic.

“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup siap bekerja dengan masyarakat sekitar untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), asalkan masyarakat mau membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah termasuk dari pihak desa dan kelurahan bisa mengawasi jika ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dalam jumlah banyak terutama di area Perhutani”, pungkasnya.  (Kom-PHT/Btn/HJ)

 

Editor : MZ

Copyright©2022