BANYUWANGI UTARA, PERHUTANI (30/09/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara bekerja sama dengan TNI dan Polri melakukan upaya preventif melalui pemasangan plang peringatan di kawasan Perhutani KPH Banyuwangi Utara, khususnya di sejumlah titik pada Petak 80A, RPH Bangsring, BKPH Watudodol, pada Senin (30/9). Pemasangan plang ini bertujuan untuk mengurangi risiko serta dampak dari kejadian yang tidak diinginkan, terutama yang dapat merusak kelestarian hutan.

Langkah preventif ini diambil untuk melindungi kelestarian hutan dan lingkungan, serta mendukung Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) atau Sustainable Forest Management (SFM). Tujuannya adalah untuk menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan nilai ekonomi, sosial, serta lingkungan hutan demi kepentingan generasi sekarang dan masa mendatang.

Patroli dan kerja sama ini merupakan wujud sinergi kuat dalam penegakan hukum terkait perlindungan hutan. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Polsek Wongsorejo, Budi Santoso, Anggota Danramil Wongsorejo, Sugeng S., dan Kepala BKPH Watudodol, Hermawan S.

Pemasangan plang larangan tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan dini kepada masyarakat, sekaligus mengurangi potensi gangguan dan ancaman kerusakan hutan yang lebih parah. “Kami berharap agar mitra dan stakeholder yang ingin bekerja sama dalam pemanfaatan hutan dapat melakukannya melalui kemitraan resmi dengan Perhutani,” ujar Asper/KBKPH Watudodol, Hermawan S.

Selain itu, TNI dan Polri terus bersinergi dalam melakukan upaya preventif untuk mencegah aktivitas ilegal yang merugikan kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Utara. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan hutan secara ilegal,” tegas Budi Santoso, yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Melalui aksi sinergis dan langkah preventif ini, Perhutani KPH Banyuwangi Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan. Harapannya, mitra dan stakeholder dapat meningkatkan kesadaran terhadap kepatuhan hukum, terutama terkait larangan penggunaan kawasan hutan secara ilegal. (Kom-PHT/Bwu/Wins)

Editor:Lra
Copyright©2024