Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani dalam waktu dekat akan kembali menyegel sepuluh vila liar di kawasan Hutan Cipamingkis Kab.Bogor. Menurut Komandan Regu Polisi Hutan (Danru Polhutan) KPH Perhutani, Hendrakusuma, saat ini baru 7 dari 17 vila liar di Cipamingkis yang disegel untuk kemudian dibongkar.
“Masih satu kawasan di Curug Ciherang, di mana dibangun vila di atas tanah negara,’ ujarnya saat ditemui. Dia menegaskan, pembongkaran harus dilakukan, mengingat kawasan tersebut memiliki fungsi sebagai hutan lindung bagi kawasan Jabodetabek. Sehingga, keberadaannya sangat penting untuk mencegah banjir. Terkait penyegelan, pihaknya akan menerjunkan personel dalam jumlah besar. Itu untuk mengantisipasi perlawanan maupun gesekan dengan pemilik vila.
“Meski saat operasi pertama tidak terjadi bentrokan dengan petugas, kami ingin penyegelan berjalan lancar” tandasnya. Kepala Urusan Tanaman dan Pemeliharaan KPH Perhutani, Wawan menambahkan, setelah seluruh bangunan dibongkar dilokasi itu akan ditanami pohon pinus yang getahnya bisa dimanfaatkan oleh penduduk setempat.
Nama Media : HARIAN NERACA
Tanggal       : Selasa, 21 Juni 2011/h. 9
Penulis        : Djun
TONE           : POSITIVE