PADANGAN, PERHUTANI (30/08/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan menghadiri rapat yang membahas tindak lanjut biaya kerohiman yang diajukan oleh pihak LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) untuk pembangunan Bendungan Karangnongko. Rapat ini dilaksanakan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (30/08).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perencanaan SDH KPH Padangan beserta jajaran, Kepala Desa Kalangan dan Ngelo, perwakilan dari LMDH Margo Tani, LMDH Lestari Mulyo, serta CDK wilayah Bojonegoro.
Penanganan dampak sosial dari pembangunan Bendungan Karangnongko dimulai dengan pengumpulan data dan penyamaan persepsi data agar dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro, Ir. Heri Widodo, M.Si., menyampaikan bahwa untuk menangani dampak sosial dari pembangunan Bendungan Karangnongko, diperlukan data-data yang valid dari LMDH di Desa Kalangan dan Ngelo. Data yang diperlukan meliputi status kerja sama antara Perhutani dengan LMDH, buku rekening masing-masing anggota, serta luas lahan dan jenis tanaman yang ada di atasnya, yang nantinya akan dinilai oleh KJPP.
Kepala KPH Padangan melalui Kasi Perencanaan SDH, Supriyadi, menambahkan bahwa data terkait status kerja sama antara Perhutani dengan LMDH sudah tersedia. Ia berharap bahwa penanganan dampak sosial atas pembangunan Bendungan Karangnongko dapat terselesaikan dengan baik sehingga pembangunan bendungan ini dapat terus berjalan tanpa hambatan. (Kom-PHT/Pdg/SA)
Editor:Lra
Copyright©2024