TUBAN, PERHUTANI (15/8/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban melakukan kolaborasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengevaluasi nilai persediaan kayu jati di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Tuban, Rabu (14/8). Penilaian ini mencakup kayu dari tahun 2018 hingga 2022 yang masih tersisa dan belum terjual.
Kepala Perhutani Tuban, melalui Soleh, Kepala TPK Tuban, menjelaskan bahwa sinergi dengan KJPP sangat penting untuk meningkatkan pendapatan perusahaan dan memastikan harga jual kayu yang terbaik bagi pelanggan. “Penilaian kelayakan pada sisa persediaan kayu yang belum terjual sangat berpengaruh pada pendapatan dan memberikan harga yang adil,” terangnya.
Yusuf, Ketua Tim KJPP, menjelaskan bahwa KJPP adalah badan usaha resmi yang mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian publik. Proses appraisal dilakukan oleh profesional yang menganalisis benda nyata untuk menentukan nilai kelayakan. “Dengan adanya appraisal pada persediaan kayu tahun 2018 hingga 2022 di TPK, nilai harga kayu akan lebih akurat dan sesuai dengan kondisi aktual,” tambah Yusuf.
Penilaian oleh KJPP pada sisa persediaan kayu Perhutani merupakan praktik rutin yang dilakukan setiap tahun. Tujuan dari penilaian ini adalah untuk menentukan nilai kelayakan harga jual kayu agar dapat menetapkan harga yang sesuai dengan kondisi kayu saat ini. (Kom-Pht/Tbn/ Yuli)
Editor:Lra
Copyright©2024