MAJALENGKA, PERHUTANI (01/10/2018) | Perum Perhutani menyelanggarakan konsultasi publik tentang Sustainable Forest Management atau pengelolaan hutan lestari standar internasional Forest Stewardship Council (FSC) Controlled Wood di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka sejak awal Agustus 2018 dan dilanjutkan pengumpulan hasil kuisioner dari stakeholder hinggga bulan September 2018 untuk ditanggapi.
Kegiatan ini bertujuan memperoleh masukan, tanggapan dan saran dari semua stakeholder yang berhubungan langsung dengan Perhutani khususnya KPH Majalengka tentang pengelolaan hutan yang dilakukan terkait dengan hak-hak dan kepentingan mereka yang hidup di sekitar kawasan hutan, termasuk tata cara kerja dilapangan.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan standar pengelolaan hutan lestari dengan tujuan agar para peserta dapat paham dan menilai apakah Perhutani KPH Majalengka telah bekerja sesuai standar yang ditentukan.
Dalam penerapan sistem  FSC Controlled Wood masyarakat desa hutan memiliki hak-hak dan komitmen perusahaan yaitu (1) tidak kayu ilegal, (2) tidak melanggar hak-hak sipil dan tradisional, (3) tidak berasal dari hutan yang bernilai konservasi tinggi, (4) tidak dari kawasan yang dikonversi dari hutan alam atau ekosistem berkayu lainnya menjadi hutan tanaman atau penggunaan non kehutanan, dan (5) tidak berasal dari tanaman hasil rekayasa genetik.
Administratur KPH Majalengka Beddi Taviffudin menyampaikan Perhutani berusaha semaksimal mungkin menerapkan dan memenuhi standar internasional FSC Controlled Wood. (Kom-PHT/Mjl/AW)
 
Editor : Ywn
Copyright@2018