PASURUAN, PERHUTANI (17/3/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan melaksanakan Opening Meeting Audit Resertifikasi Siklus ke II Penilikan Hutan Produksi Lestari (PHPL) tahun 2021 Divisi Regional Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara remote audit atau jarak jauh oleh PT Equality Indonesia pada Selasa (16/3).

Hadir pada acara opening audit resertifikasi siklus ke-II PHPL antara lain, Administratur KPH Pasuruan Candra Musi, Kepala Pengelola Hutan Wilayah (PHW) IV Malang Agus Sarwo Edi dan jajaran manajemen KPH Pasuruan.

Pelaksanaan audit dipimpin langsung oleh Ucep Sucitra (Aspek Prasyarat), E Gangga Permana (Aspek Produksi), Hartati Saat (Aspek Ekologi), Ratna Sari Dewi (Aspek Sosial) dan YM. Arasyuga (Aspek VLK) yang dilaksanakan mulai tanggal  16 hingga 22 Maret 2021.

Dalam sambutannya Administratur KPH Pasuruan Candra Musi berterima kasih dan menyambut baik dengan kehadiran Tim audit PHPL dari PT Qualilty Indonesia di KPH Pasuruan yang dilaksanakan secara remote audit. Selain itu Candra di kesempatan tersebut juga memaparkan mengenai profil KPH Pasuruan.

Disisi lain Candra Musi menjelaskan sertifikasi PHPL bersifat mandatory atau wajib dipenuhi, “Terkait dengan kriteria wajib yang harus dipenuhi sesuai dengan indikator sesuai dengan standarnya, sehingga dengan adanya audit ini akan membuktikan pengelolaan sesuai dengan kriteria dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

“Dari standar-standar itulah yang akan dinilai oleh lembaga sertifikasi PHPL dalam hal ini PT Equality Indonesia untuk memastikan prosedur pengelolaan hutan di KPH Pasuruan ini sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Audit menjadi penting untuk melihat secara umum dan secara khusus terkait dengan implementasi semua aturan-aturan sesuai dengan skala lapangan,” tambah Candra Musi.

Sementara itu Lead Auditor Ucep Sucitra menjelaskan mengenai prosedur penilaian PHPL sesuai standar mutu verifikasi legalitas kayu. Pemenuhan data yang digunakan lima tahun terakhir dari tahun 2015 sampai dengan 2020.

“Acuan yang digunakan untuk pelaksanaan audit menggunakan sistim jarak jauh, sesuai yang dijadwalkan kegiatan akan dilakukan selama dua hari pemeriksaan kelengkapan administrasi di kantor KPH diteruskan dua hari di lapangan serta wawancara terhadap stakeholder,” jelasnya. (Kom-PHT/Psu/Dd)

Editor : Ywn

Copyright©2021