BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (13/01/2025) | Bertempat di Petak 15A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Wanayasa Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangkobar, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur telah melaksanakan kegiatan penanaman bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Wanayasa, Jumat (13/01).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Banyumas Timur, Kepala BKPH Karangkobar dan jajaran, Camat Wanayasa, jajaran Pemerintah Desa, dan ratusan masyarakat setempat.

Administratur KPH Banyumas Timur melalui Wakilnya, Hari Dwi Hutanto, dengan tegas menyampaikan bahwa pengelolaan lahan Perhutani sebagai lahan pertanian bisa menjadi tindakan ilegal karena tidak berizin.

“Untuk menutup lahan ini, Perhutani KPH Banyumas Timur membawa seribu bibit pinus sebagai langkah awal, tidak menutup kemungkinan akan ditambahkan lagi ke depannya. Hutan ini adalah lahan agroforestry dan beberapa frame perlu dipahami oleh masyarakat. Semuanya harus memiliki perizinan terkait kegunaan hutan itu sendiri,” jelasnya.

Ia sangat mengapresiasi semangat warga Desa Jatilawang yang peduli akan kelestarian hutan, di mana fungsi hutan itu sendiri memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia, melimpahnya sumber mata air, menahan bencana longsor, dan masih banyak lagi.

Kepala Desa Jatilawang, Lindawati, bersyukur karena perjuangan warganya untuk melestarikan hutan mendapat perhatian yang sangat baik dari pihak Perhutan. Secara resmi, pihak Perhutani menutup segala aktivitas yang merusak hutan, seperti perambahan pohon pinus maupun pembukaan lahan.

“Saya berharap dengan pencapian ini ke depannya semua masyarakat Desa Jatilawang ikut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan hutan demi anak cucu kita. Jika perusakan hutan dibiarkan terus-menerus, akan berdampak pada  kekeringan sumber mata air, bencana longsor, dan bencana lainnya,” tutupnya. (Kom-PHT/Byt/Str)

Editor: Tri

Copyright © 2025