KUNINGAN, PERHUTANI (02/09/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan melaksanakan closing audit surveillance I, Forest Stewardship Council (FSC)-Controlled Wood siklus-2 yang dilaksanakan oleh auditor dari PT Standard Global Services (SGS) Qualifor Indonesia Fourry Meilano dan Gunung Wijanarko, bertempat di aula Kantor Perhutani KPH Kuningan, Jum’at (28/09).

Kegiatan audit dilakukan selama dua hari pada tanggal 27–28 Agustus 2020. Pada hari pertama dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumentasi administrasi pada semua bidang di Kantor KPH oleh auditor Fourry Meilano, sedangkan Gunung Wijanarko pemeriksaan di lapangan untuk melihat lebih dekat mengenai tata aturan dan kegiatan pekerjaan serta melakukan wawancara bersama stakeholder dan melakukan pembahasan serta evaluasi hasil audit. Di hari kedua dilaksanakan closing.

Acara tersebut diikuti oleh tim pendamping dari Kantor Pusat, Expert Utama Pengembangan Sistem Ade Sugiharto, Expert Madya Kesisteman & IT Divisi Regional Janten Moch Idham Anwar, Expert Muda Kesisteman & IT Siti Kasanah, Administratur KPH Kuningan Uum Maksum beserta jajaran manajemen dan segenap PIC semua bidang, Asisten Perhutani (Asper) lingkup KPH Kuningan serta perwakilan dari Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) IV Cirebon.

Dalam sambutannya Administratur KPH Kuningan, Uum Maksum menyampaikan penjelasan secara umum mengenai kegiatan pengelolaan hutan di KPH Kuningan. Ia berharap pada audit  FSC-Controlled Wood ini hasilnya dapat sesuai dengan apa yang diharapkan oleh tim auditor surveillance.

Sementara itu, Fourry Meilano selaku Leader Head Auditor pada acara closing tersebut menyampaikan ucapan terima kasih pada jajaran KPH Kuningan, bahwa dalam proses audit di KPH Kuningan ini segenap PIC dapat menyajikan secara cepat data-data atau bukti-bukti terupdate yang diminta Audior, yang sesuai dengan kaidah-kaidah tata kelola perencanaan yang dapat memudahkan dalam proses pemeriksaan.

“Ada lima kriteria yang tidak boleh dilanggar oleh Perhutani KPH Kuningan, yaitu pertama mengenai sirkulasi penjualan kayu yang tidak diketahui asal usulnya atau melakukan penebangan pohon secara illegal (illegal logging), kedua tidak diperkenankan menebang pohon di daerah konflik yang belum terselesaikan permasalahannya atau melanggar hak-hak sipil maupun tradisional, ketiga tidak merusak pada areal kawasan hutan dengan konservasi tinggi baik hutan primer maupun skunder, keempat tidak mengkonvensi hutan alam dan kelima tidak mengelola hutan dengan tanaman rekayasa genetik.” terangnya.

Sebagai Leader Quality control dari PT SGS, Fourry Meilano dan Gunung Wijanarko adalah pengawas auditor yang telah memiiliki akreditasi sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh FSC, (Kom-PHT/Kng/Her)

 

Editor : Ywn
Copyright©2020