JOMBANG, PERHUTANI (12/08/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang melakukan konsultasi publik secara Marathon kepada stakeholder diantaranya Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Nganjuk, Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Jatikalen, Nganjuk pada Rabu (12/8).

Administratur KPH Jombang melalui Wakilnya Supriyanto, mengatakan bahwa Perhutani akan membuka dan siap menerima masukan dan saran serta menjelaskan ke stakeholder, tentang legalitas, aturan, serta Peraturan Pemerintah dan Perundangan yang wajib dilaksanakan Perhutani, dalam aktifitas pengelolaan hutan secara lestari.

“Kegiatan tersebut ini dengan mendatangi satu persatu instansi terkait dengan membahas tentang legalitas produksi kayu dan non kayu, hak tenaga kerja, batas kawasan hutan produksi dan hutan lindung, penataan lokasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat seperti pengembangan agroforestry, wisata, serta membahas program Perhutanan Sosial,” kata Supriyanto.

Instansi pertama yang didatangi adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk yang ditemui oleh Kasi Lingkungan Subani, dilanjutkan ke Polres Nganjuk ditemui oleh Kepala Bagian Binmas AKP Darwoco dan Kejaksaan Negeri Nganjuk ditemui oleh Kasi Pidum Roy Ardiyan Nurcahya.

Sedangkan untuk kegiatan bersama Forkopimcam Jatikalen dihadiri seluruh jajaran Forkopimcam, Pemerintah Desa Jatikalen dan LMDH Jati Raya bertempat di Balai Desa Jatikalen, sedangkan di Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Nganjuk ditemui oleh  Dian Mardani selaku Kepala Analis Hasil Hutan.

Kasat Binmas Polres Nganjuk AKP Darwoco sangat mengapresiasi kegiatan tersebut dan ia siap memberi dukungan, pengawasan, pengamanan dan penegakan hukum serta berbagai kegiatan bersama Perhutani dan pihak terkait demi mewujudkan terciptanya hutan yang lestari.

Sementara itu Kasi Lingkungan DLH Subani menyambut dengan baik kegiatan ini dan akan terus menjalin komunikasi untuk memberi masukan dan saran serta siap membantu memfasilitasi yang menjadi kewenangannya. (Kom-PHT/Jbg/GN)

Editor : Ywn

Copyright©2020