RANDUBLATUNG, PERHUTANI (20/11/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung dampingi tim dari Kantor Pusat melakukan Monitor dan Evaluasi (Monev) pada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Langen Jati Desa Tanggel dan LMDH Jati Lestari, Desa Kadengan kecamatan Randublatung kabupaten Blora, Jumat (20/11).

Hadir dalam pelaksanaan monev tersebut Kepala Departemen Pemberdayaan Perhutanan Sosial Kantor Pusat Perhutani Isnin Soiban, Administratur Perhutani KPH Randublatung Dewanto, Kepala Desa Tanggel Sumaryanto, Ketua LMDH Langen Jati Sutamsu, Ketua LMDH Jati Lestari Sumaji, segenap pengurus KUPS serta pengurus masing-masing LMDH.

Kegiatan Monev dilakukan dengan pemeriksaan administrasi dan peninjauan lapangan di lokasi kebun Jeruk dalam kawasan hutan yang dikelola oleh KUPS “Wana Buah Sejahtera” Desa Tanggel. Selain untuk memantau perkembangan, tim juga memberikan bimbingan teknis terkait kegiatan KUPS yang berbasis bisnis, motivasi kepada para masyarakat desa hutan agar mempunyai jiwa kewirausahaan, sehingga diharapkan komoditi yang dihasilkan dari KUPS tersebut dapat diolah lagi menjadi produk yang mempunyai nilai jual tinggi.

Kepala Departemen Pemberdayaan Perhutanan Sosial Kantor Pusat Perhutani, Isnin Soiban berharap dengan adanya monev dan bimbingan teknis ini, para petani hutan dapat menggali potensi hutan untuk mengembangkan bisnisnya, setelah terbitnya SK Perhutanan Sosial.

Administratur KPH Randublatung, Dewanto menyampaikan bahwa Monev ini juga membantu segenap pihak untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh masyarakat di lapangan sehingga dapat membantu mencarikan solusi pemecahannya segera.

Sementara itu Ketua LMDH Langen Jati, Sutamsu menyampaikan terima kasih kepada jajaran Perhutani yang selama ini telah membimbing LMDH dalam implementasi Perhutanan Sosial.

“Kami atas nama masyarakat desa hutan menyampaikan terima kasih, semoga sinergitas ini akan membawa kesejahteraan kepada masyarakat desa hutan.” pungkasnya. (Kom-PHT/Rdb/Hmt)

Editor : Ywn
Copyright©2020