SARADAN, PERHUTANI (5/11/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama tim lainnya melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan pembentukan dan penetapan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pandan Asri Desa Klangon Kecamatan Saradan yang merupakan mitra kerja Perhutani KPH Saradan, Rabu (4/11).

Tim monev terdiri dari Kepala Departemen Pengembangan Usaha (PS) Perum Perhutani Kantor Pusat Anis Kusnandar didampingi oleh Expert Madya Perhutanan Sosial Divisi Regional Jawa Timur Yeni Ernaningsih. Monev KUPS dari kantor Perhutani Pusat tersebut bertujuan untuk melihat langsung kegiatan/aktivitas KUPS dan perkembangannya, memberikan pendampingan dan motivasi pada kelompok, serta untuk menghimpun permasalahan dan merumuskan solusi pengembangan usaha di tingkat tapak.

Hadir pada kegiatan tersebut Administratur KPH Saradan yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Kelola SDH dan PS Sunardi, Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan dan Pelaporan Widoyo, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pajaran Sudarmadji, Ketua LMDH Pandan Asri Dzikir, Tim Pendamping Masyarakat (TPM) Jumanto dan Hale Syahfrudi.

Dalam kesempatan tersebut Anis Kusnandar mengatakan, “Maksud dan tujuan dilakukan Monev KUPS adalah untuk mengetahui aktifitas dan perkembangan kegiatan KUPS, memberikan pendampingan dan motivasi pada kelompok, serta untuk menghimpun permasalahan dan merumuskan solusi pengembangan usaha di tingkat tapak,” katanya.

”Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap sampel KUPS dengan klarifikasi Blue, Silver, Gold, dan Platinum dengan berpedoman kepada Perdirjen PSKL Nomor : P.2/PSKL/SET/UM.1/5/2018 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial,” tambah Anis menjelaskan.

Di tempat terpisah Administratur KPH Saradan Bambang Cahyo Purnomo mengatakan, ”Kegiatan monev KUPS perlu dilakukan agar LMDH memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rangka pengembangan usaha Perhutanan Sosial. Dengan adanya Monev ini dapat diketahui kategori KUPS LMDH berdasarkan hasil klarifikasi Tim Monev dari Kantor Pusat,” kata Bambang menjelaskan. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2020