MADURA, PERHUTANI (11/11/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura mendampingi tim Kantor Pusat (Kanpus) Perhutani melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sabuk Hijau, bertempat di Desa Lembung, Kecamatan Galis Pamekasan, Kamis (11/11).

Kegiatan tersebut diikuti dari Tim Monev Kantor Pusat Perhutani yang didampingi Expert Perlindungan Sumber Daya Hutan dan Kelola Sosial Divisi Regional Jawa Timur, Administrtur KPH Madura, LMDH Sabuk Hijau, Cabang Dinas Kehutanan (CDK), Tim Monev KPH Madura, Kepala Desa Lembung dan Tenaga Pendamping masyarakat (TPM) KPH Madura.

Kepala Departemen Agroforestry Perhutani Tubagus Aep Saepudin selaku Tim Monev KUPS Kanpus mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan guna mengidentifikasi, memonitoring dan mengevaluasi sebagai acuan memberikan pendampingan kepada mitra kerja yang terhimpun dalam kelembagaan LMDH agar dapat mengembangkan usaha, seperti usaha ternak, agroforestry, wisata alam, pembuatan kopi mangrove dan usaha produktif lainnya.

“Sedangkan untuk bidang usaha yang dikelola LMDH Sabuk Hijau, kami selaku tim memberi penilaian klasifikasi platinum sesuai dengan penghargaan yang didapat dari pemerintah maupun dari luar negeri dan banyaknya produk yang dikelolanya,” ujarnya.

Administratur KPH Madura Budi Hermawan dalam keterangannya menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, Permen LHK  P.39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial Wilayah Kerja Perum Perhutani, serta dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Nomor P.2 tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial. “Untuk itu kami minta tim KPH Madura untuk segera menindaklanjuti,” katanya.

Sementara Ketua LMDH Sabuk Hijau Salaman yang juga dikenal di Madura sebagai Aktivis lingkungan hidup, menyampaikan dukungannya kepada Tim KUPS atas masukan dan bimbingan dengan memberikan pendampingan dan memfasilitasi KUPS Lembaganya. “KUPS diharapkan bisa mendukung proses kelestarian hutan dan memberikan nilai tambah serta membuka lapangan usaha bagi masyarakat sekitar hutan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mdr/Mbl)

Editor : Ywn

Copyright©2020