SARADAN, PERHUTANI (20/11/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah Madiun dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melakukan penandaan batas areal Perhutanan Sosial di wilayah hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Notopuro, Kamis (19/11).

Hal itu dilakukan pasca turunnya Surat Keputusan (SK) ijin permohonan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan dan Kehutanan (Kulin KK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebelumnya dilakukan rapat koordinasi teknis tata batas luas areal Perhutanan Sosial antara Perhutani dengan CDK Wilayah Madiun dan LMDH serta dihadiri pendamping dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Muhtiyar.

Mewakili Administratur KPH Saradan Wisik Sugiarto selaku Wakil Administratur KPH Saradan wilayah Barat menjelaskan, bahwa penandaan batas areal untuk Perhutanan sosial ini merupakan tahapan pasca ijin Perhutanan Sosial dari KLHK yang wajib dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. “Perhutani sebagai mitra kerja LMDH akan mendukung dan memfasilitasi kegiatan ini, agar program Perhutanan Sosial dari Pemerintah dapat terealisasi,” katanya.

Menurut Wisik dari 42 LMDH mitra kerja Perhutani KPH Saradan yang mengusulkan ijin permohonan Kulin KK ke Kementerian LHK, baru 6 LMDH yang telah mendapatkan SK yaitu LMDH Sae manunggal, Wono Sidodadi, Wono Bangun, Wono Lestari, Rimba Sejahtera dan KMTH Jati Makmur.

Di tempat yang sama Kepala CDK Wilayah Madiun Didik Susanto mengatakan, bahwa CDK Wilayah Madiun bersama Perhutani akan mengawal kelompok Perhutanan Sosial secara berkelanjutan pasca SK terbit. “Kita akan selalu memonitor kemitraan antara LMDH dengan Perhutani, serta berupaya agar Anggaran Dana Desa dapat masuk ke program Perhutanan Sosial guna kemajuan kelompok,” ungkapnya. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2020