MANTINGAN, PERHUTANI (16/12/2020) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan mendampingi Kelompok Tani Hutan (KTH) Gemah Ripah dalam kegiatan Pra Verifikasi pengajuan Perhutanan Sosial di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Medang, Selasa (15/12).

Pra Verifikasi dilakukan di kediaman Ketua KTH Gemah Ripah, Sumartono di Desa Pasedan, Rembang. Turut hadir Kepala Sub Seksi (KSS) Komunikasi Perusahaan KPH Mantingan Ismartoyo, Kepala BKPH Medang Jadi Kurniawan dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pendamping Perhutani dari Yayasan Karya Alam Lestari (Kalal) Isnina Sakdiyah.

Administratur KPH Mantingan melalui KSS Komunikasi Perusahaan, Ismartoyo menjelaskan bahwa Perhutanan Sosial merupakan Sistem Pengelolaan Hutan Lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan.

Ia juga menjelaskan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 83 tanggal 1 Oktober tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial yang mana keseimbangan lingkungan hidup dan dinamika sosial budaya dapat dibentuk dari Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan yang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pengajuan Perhutanan Sosial oleh KTH Gemah Ripah akan diverifikasi teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dari luas yang diajukan 500 hektar, ternyata hanya dapat disetujui 88 hektar. Itupun nantinya harus dicocokkan kembali dengan peta dari Kementerian saat berada di lapangan, termasuk juga nama-nama para penggarap yang mengajukan Perhutanan Sosial,” ujarnya.

Persiapan Verifikasi dari Kementerian Kehutanan telah diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan nomor :P.7/PSKL/SET/KUM.I/9/2017 tentang Tata Cara Permohonan, Penunjukan dan Verifikasi Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Penunjukan area lahan yang akan digarap dilakukan oleh Dirjen bersama pihak yang terlibat, antara lain penyuluh kehutanan, Perum Perhutani, Pemerintah Desa, LSM Pendamping, Kelompok Kerja (Pokja), dan Pendamping Perhutanan Sosial (PPS).

Ketua KTH Gemah Ripah, Sumartono berterima kasih kepada Perhutani KPH Mantingan yang telah memberikan pendampingan serta menjadi mitra setia bagi KTH untuk pengelolaan kawasan yang diajukan ke Kementerian LHK.

“Kami akan menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial perihal hak dan kewajiban yang sudah tercantum didalamnya,” pungkas Sumartono. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)

Editor : Ywn
Copyright©2020