PADANGAN, PERHUTANI (21/9/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Perkumpulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (PLMDH) di wilayahnya guna mendukung pengawalan keberhasilan program Perhutanan Sosial bertempat di Aula KPH Padangan, Minggu (20/09).

Kepala Seksi Kelola Sumberdaya Hutan dan Perhutanan Sosial Dony Supriyanto yang mewakili Administratur KPH Padangan menjelaskan, bahwa kegiatan pembinaan ini untuk memberikan pendampingan kepada LMDH.  Dari 35 LMDH di wilayahnya, ada sebanyak 33 LMDH yang sudah terverifikasi teknis (Vertek) usulannya dengan skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dengan luas Hutan Pangkuan Desa (HPD) 20.508 hektar. “Sementara 2 LMDH seluas 5.110,6 hektar masih dalam proses Vertek,” katanya.

“Kami juga memiliki tanggung jawab untuk penguatan kelembagaan dan pendampingan dalam pengoptimalan potensi hutan, karena masih banyak kegiatan yang belum terkelola dengan baik serta pengembangan usaha produktif untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar hutan,” ujar Dony

Ketua PLMDH Perhutani KPH Padangan, Mardjianto menyatakan jika pihaknya menyambut baik upaya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH. Dengan munculnya program Perhutanan Sosial saat ini ia akan sering menjalin komunikasi dengan Perhutani.

“Dengan komunikasi sesama lembaga maupun dengan anggota diharapkan dapat menjadi sebuah langkah penguatan kelembagaan LMDH agar tidak mudah terprovokasi atau terpancing oleh hal-hal yang dapat memecah belah organisasi,” tandasnya

Mardjianto menambahkan bahwa LMDH bersama Perhutani perlu ada penyeragaman persepsi terkait hak dan kewajiban yang tertuang di dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK). Segenap Ketua LMDH harus memahami terlebih dahulu isi NKK tersebut untuk kemudian disampaikan kepada seluruh anggotanya.

”Saya mewakili segenap pengurus LMDH berharap Surat Keputusan (SK) NKK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bisa segera terbit sebagai payung hukum serta acuan dasar kami dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Pdg/Mmt)

Editor : Ywn

Copyright©2020