SUKABUMI, PERHUTANI (29/03/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi melakukan proses Audit Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) yang dilaksanakan secara virtual selama 8 hari pada tanggal 22 – 29  Maret 2021  oleh PT Equality Indonesia, Senin (29/03).

Administratur KPH Sukabumi, Asep Setiawan dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Audit PHPL yang dilaksanakan di KPH Sukabumi merupakan Audit yang kedua kalinya setelah dilaksanakan pada tahun 2016, terkait dengan pelaksanaan Audit PT Equality sebagai Auditor untuk melakukan Audit pada aspek pengelolaan hutan diantaranya aspek prasyarat, aspek lingkungan, aspek ekologi, aspek sosial dan Verifikasi Legitas Kayu (VLK).

“Kami berharap, Audit yang dilaksanakan di KPH Sukabumi bukan hanya sebagai upaya pemenuhan serta kewajiban Perhutani untuk memperoleh Resertifikasi hak pengelola hutan, tetapi sangat berharap hasil audit kali ini juga dapat meningkatkan penyempurnaan aspek pengelolaan hutan, khususnya yang dilaksanakan Perhutani KPH Sukabumi, sehingga Visi Perhutani menjadi pengelola hutan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat bisa terwujud,” jelasnya.

Lead Auditor PT Equality Indonesia, Slamet ulyadi menyampaikan bahwa Audit PHPL yang dilaksanakan di Perhutani KPH Sukabumi bertujuan untuk menilai sejauh mana pengelola hutan, dalam hal ini Perhutani telah melaksanakan dan mematuhi prinsip-prinsip yang telah diatur sesuai dengan PHPL.

“Audit PHPL ini bersifat mandatory yang harus dilaksanakan oleh pemegang hak pengelola hutan,” katanya. (Kom-PHT/Skb/Tfk)

Editor : Ywn
Copyright©2021