SARADAN, PERHUTANI (10/3/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama Tim dari Kantor Pusat Jakarta melakukan verifikasi mandiri kelas kemampuan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Podang Wilis Desa Durenan Kecamatan Gemarang, LMDH Rimba Mas Sejahtera Desa Pajaran dan LMDH Pandan Asri Desa Klangon Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Jawa Timur yang merupakan mitra kerja Perhutani KPH Saradan, Selasa (9/3).

Tim Verifikasi terdiri dari Kepala Departemen Pengembangan Usaha (PS) Perum Perhutani Kantor Pusat Anis Kusnandar didampingi oleh Expert Madya Perhutanan Sosial Divisi Regional Jawa Timur Yeni Ernaningsih. Tim KUPS dari Kantor Pusat tersebut bertujuan untuk memverifikasi dan melihat langsung kegiatan/aktivitas KUPS dan perkembangannya, memberikan pendampingan dan motivasi pada kelompok, serta untuk menghimpun permasalahan dan merumuskan solusi pengembangan usaha di tingkat tapak.

Hadir pada kegiatan tersebut Administratur KPH Saradan yang diwakili oleh Wakilnya Marsaid, Junior Manager Bisnis Kartiman, Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan dan Pelaporan Widoyo, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pajaran Sudarmadji, Asper BKPH Wilangan Selatan Budi Sulaksana bersama jajarannya, masing-masing Ketua LMDH yang diverifikasi, dan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) Jumanto.

Dalam kesempatan tersebut Anis Kusnandar mengatakan, “Maksud dan tujuan dilakukan Verifikasi untuk menentukan kelas yang antara lain kelas Blue, Silver, Gold atau Platinum didalam pengawalan target KPI Pengembangan Perhutanan Sosial (PS) tahun 2021. Selain itu juga untuk mengetahui aktivitas dan perkembangan kegiatan KUPS, memberikan pendampingan dan motivasi pada kelompok, serta untuk menghimpun permasalahan dan merumuskan solusi pengembangan usaha di tingkat tapak,” kata Anis menjelaskan.

Di tempat terpisah Administratur KPH Saradan Bambang Cahyo Purnomo mengatakan, ”Kegiatan monev KUPS perlu dilakukan agar LMDH memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rangka pengembangan usaha Perhutanan Sosial. Dengan adanya Verifikasi ini dapat diketahui kategori KUPS LMDH berdasarkan hasil klarifikasi Tim Monev dari Kantor Pusat. Dari hasil verifikasi Tim dari ketiga LMDH masuk pada kategori Platinum,” kata Bambang menjelaskan. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2021